Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Gathan Saleh Hilabi (GSH) sebagai tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan. Mantan suami artis Cut Keke dan Dina Lorenza itu merupakan pria yang tertangkap kamera CCTV melepaskan tembakan di sebuah ruko kawasan Jakarta Timur.
Penetapan Gathan Saleh sebagai tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara di Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, (29/1/2024).
"Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers.
Advertisement
Gathan diduga hendak menembak rekannya Mohammad Andika Mowardi. Nicolas menceritakan, kejadian bermula dari saling ejek via pesan WhatsApp. Kemudian berlanjut di salah satu parkiran ruko Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur.
Cekcok itu pun berujung penembakan. Tersangka melepaskan tiga kali tembakan. Namun, tak satu pun peluru mengenai korban.
"Penembakan pertama dilepaskan ke atas. Dan korban ketakutan lari dan menutup pintu ruko. Korban tersebut selanjutnya melarikan diri ke lantai dua. Korban melihat pelaku ke luar. Lalu pelaku melakukan penembakan lagi dua kali ke arah korban, untung ada kaca. Pecahan kaca mengenai tangan dan lengan korban," ujar Nicolas.
Dalam kasus ini penyidik memeriksa empat orang saksi. Beberapa barang barang bukti seperti pecahan kaca, dua selongsong peluru dan satu peluru aktif disita.
Polisi melayangkan panggilan terhadap Gathan Saleh Hilabi sebanyak dua kali. Namun, tidak pernah hadir. Polisi akhirnya menangkap Gathan di sebuah showroom di daerah Tajur, Bogor.
Saat ini Gathan telah berada di Polres Metro Jakarta Timur. Sementara itu, barang bukti berupa senjata api yang digunakan pelaku sampai saat ini masih dalam pencarian.
"Karena alibi yang digunakan oleh pelaku bahwa senjata api tersebut sudah dibuang di Sungai Ciliwung," ujar Nicolas.
Baca Kronologi Kasus Penembakan Gathan Saleh, Mantan Suami Cut Keke dan Dina Lorenza
Motif Gathan Saleh Melakukan Penembakan
Nicolas mengatakan, polisi telah memeriksa Gathan Saleh Hilabi sebagai tersangka. Motifnya pun terungkap.
"Motifnya hanya terjadi cekcok. Yang bersangkutan merasa tersinggung sehingga melakukan penembakan terhadap korban. Itu yang sementara ini dari hasil pemeriksaan kepada tersangka," ujar Nicolas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat 336 jo 53 KUHP dan atau Pasal 1 ayat Undang-Undang No 12 tahun 1951. Saat ini Gathan telah dijebloskan ke ruang tahanan.
"Pertama selama 20 hari sesuai hukum berlaku, nanti kita lihat perkembangannya. Setelah 20 hari kan bisa diperpanjang," ucap Nicolas.
Advertisement
Polisi Usut Kepemilikan Senjata Gathan Saleh
Tak sampai di situ, polisi juga akan mengusut kepemilikan senjata api tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penggeledahan di rumah Gathan Saleh.
"Iya, itu akan dilakukan upaya hukum lanjutan, akan dilakukan penggeledahan-penggeledahan yang di mana di rumahnya untuk mengecek. Apalagi barang bukti atau alat bukti yang lain," ujar Nicolas.