Mahfud Md Pastikan Hak Angket Bukan Gertakan: Politikus Jangan Sesatkan Masyarakat

Mahfud Md meminta politikus tidak menyesatkan rakyat dengan menyatakan hak angket hanya wacana atau gertak sambal saja. Ia memastikan hak angket akan bergulir pada masa sidang mendatang.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Mar 2024, 12:16 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2024, 12:16 WIB
Mahfud Md
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD. (Tim News).

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud Md memastikan hak angket akan digulirkan. Ia menyatakan hak angket baru bisa digelar saat masa sidang DPR. Diketahui saat ini DPR masih menggelar reses hingga 4 Maret mendatang.

“Sama dengan angket. Kok angket cuma gertak-gertak. Lo nunggu sidang DPR dong. Kalau nggak sidang DPR memang angket diserahkan ke mana? Ke rumahmu memangnya? Ya kan? Diserahkan ke DPR sidang, disampaikan secara resmi. Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat,” kata Mahfud di kawasan GBK Senayan, Jumat, (1/3/2024).

Ia meminta politikus tidak menyesatkan rakyat dengan menyatakan hak angket hanya wacana atau gertak sambal saja. Ia memastikan hak angket akan bergulir pada masa sidang mendatang.

“Saya pastikan angket itu jalan. Karena saya tidak ikut, tapi ikut memberikan saran tentang substansinya saya bukan orang partai nggak ikut tanda tangan, baik sebagai orang partai maupun bukan orang partai tapi jalan, nunggu sidang, jangan masyarakat disesatkan oh itu gertakan saja ndak diajukan, ndak ada,“ kata dia.

Bahkan, lanjut Mantan Menkopolhukam itu, rencana gugatan MK dan hak angket bukan semakin melempem melainkan semakin kuat. 

“Bukan gembos, ini makin keras pompanya ini makin keras nggak gembos,” sambungnya.

Sementara itu, terkait rencana ajukan hak angket dan gugatan ke MK terkait hasil pemilu serius dilakukan. 

Mahfud menyebut, pengajuan memang belum masuk ke tahapan atau jadwalnnya. Sebab, gugatan baru bisa dilakukan pasca pengumuman resmi KPU. 

“Gugatan ke MK itu baru bisa dimulai tanggal 24 Maret kalau jadwal putusan KPU itu 20 Maret. Kan berarti 3 hari sesudah itu. Masa' ngajukan sekarang? Nggak bisa. Kalau kami sudah siap, TPN kami, tim hukum kami, (paslon) 3 sudah siap, sudah lengkap. Sekarang MK buka, kita daftar. Jadi jangan dibilang kok diem saja, nggak diem, memang menunggu putusan resmi KPU,” ujarnya.

Ia memastikan, paslon 03 dan tim terus bersiap dan tidak berdiam diri. “Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru sesudah itu, tiga hari sesudah itu baru sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus,” kata dia.

 

 

 

Mahfud Sebut Hak Angket Soal Pemilu Bisa Berujung Pemakzulan Presiden

Prof Mahfud MD Cawapres 03
Disela Doa bersama, Mahfud MD memberikan reaksi terkait Film Dokumenter Dirty Vote yang dipermasalahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) ke Mabes Polri.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, jika hak angket yang digulirkan di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud menjelaskan, peluang itu terbuka tergantung pada temuan penyelidikan DPR RI.

"Bisa saja, bisa saja, kan tergantung nanti rekomendasinya kan, apa saja. Nanti angket tuh menemukan ini, ini, ini, ditindaklanjuti," kata Mahfud, kepada wartawan di Bentara Budaya Jakarta, Senin (26/2/2024).

Dia menyampaikan, hasil hak angket juga bisa menjadi masalah bagi Presiden Jokowi meski akan lengser pada Oktober 2024.

"Kan sama saja dengan dulu Pak Harto dan sebagainya, sesudah berhenti juga jadi masalah kan," ucap Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa hak angket dapat berjalan beriringan dengan proses penetapan maupun sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena memiliki implikasi yang berbeda.

"Hak angket dan gugatan hukum itu berjalan paralel tapi akibatnya berbeda. Hak angket itu apa pun hasilnya, kapan pun diputuskan, itu tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu," ujarnya.

Mahfud menjelaskan, hasil pemilu nantinya akan ditetapkan melalui MK apabila ada gugatan atau oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika tidak ada gugatan.

Sementara, hak angket bertujuan untuk menguji pelaksanaan sebuah undang-undang, dalam hal ini berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Misalnya begini, itu Undang-Undang APBN tahun 2024 disahkan pada tanggal 16 Oktober, ya, titik. Lalu pada bulan Desember ada perintah tambahan bansos tanpa mengubah undang-undang, itu bisa diangket, uangnya dari mana, ngalihkannya dari mana," jelas Mahfud.

Hak Angket Tidak Berdampak Hasil Pilpres 2024

"Ada lagi istilah bansos hibah. Bansos hibah tuh dari siapa? Itu harus dicatat kalau negara yang membagikan. Kalau enggak, wah timbul pertanyaan," sambung dia.

Tak hanya itu, dia pun menekankan bahwa hak angket tidak akan berdampak pada hasil Pilpres 2024 yang akan ditetapkan oleh KPU.

Dia menyebut, hasil Pilpres 2024 bakal ditetapkan ketika hak angket masih berjalan karena MK hanya diberi waktu untuk memutus hasil pemilu pada 5 April 2024.

Sedangkan, proses hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa berjalan berbulan-bulan.

"Dan itu tidak apa-apa, karena itu menyangkut kebijakan anggaran, itu bisa jalan dan punya akibat hukum yang berbeda," imbuh Mahfud.

  

Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya