Mahfud MD Desak Kejagung, Polri, hingga KPK Berani Usut Polemik Pagar Laut

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengingatkan bahwa masih ada langkah yang belum ditempuh dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yakni proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

oleh Tim News diperbarui 30 Jan 2025, 02:02 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2025, 02:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD Bersama DPR Bahas RUU Perubahan Tentang MK
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat membahas penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengingatkan bahwa masih ada langkah yang belum ditempuh dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yakni proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan persoalan serius yang jelas merupakan bentuk perampokan terhadap kekayaan negara.

“Tapi, satu yang belum dan itu sangat penting, yaitu sampai saat kita bicara ini, ini belum ada kejelasan proses hukum. Padahal, ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara, perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi Undang-Undang (UU),” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (29/1/2025).

Dia menegaskan, laut tidak boleh dimiliki siapapun pihak-pihak swasta, baik bentuknya perusahaan maupun perorangan, dan hanya boleh dimiliki negara. Sebab, dalam hukum yang berlaku di Indonesia tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut, dan hak guna bangunan hanya ada di tanah.

Terlebih, Mahfud menuturkan, sertifikat HGB yang diberikan di atas air itu sudah dibuatkan kavling-kavling yang menandakan memang ada niat jahat. Nantinya, dia menduga, ketika sudah penuh karena abrasi dan tampak menjadi daratan, tanahnya akan dibagi, diukur per meternya dan jadi reklamasi.

Maka itu, Mahfud mendorong aparat penegak hukum, bisa Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera mengambil tindakan untuk memproses hukum pidananya.

Karena, dia melihat, kasus pagar laut ini sudah jelas hukum pidana karena sudah ada sertifikat yang dikeluarkan.

 

Penipuan dan Penggelapan

Secara Serentak, Ribuan Personel Gabungan Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Pembongkaran dilakukan secara manual atau satu persatu, yakni dengan menarik pagar bambu dengan menggunakan tali yang terikat di perahu. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Mahfud menerangkan, keluarnya sertifikat di atas laut jadi bukti ada penipuan atau penggelapan karena laut tidak boleh disertifikatkan, sehingga polisi bisa langsung memproses.

Akan tetapi, dia mengingatkan, dalam kasus ini diduga kuat ada kolusi, permainan dengan pejabat-pejabat terkait yang pasti melibatkan uang.

“Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” ujar Mahfud.

Terkait siapa aparat yang berhak bertindak, Mahfud menjelaskan, siapa pun memiliki kewenangan untuk memproses dan siapa saja yang bertindak lebih dulu tidak dapat diganggu instansi-instansi yang lain. Jadi, instansi apapun yang berinisiatif bertindak lebih dulu, instansi yang lain harus menahan diri sampai selesai.

“Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain. Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan,” kata Mahfud.

 

Psikologi Birokrasi

Terlebih, dalam psikologi birokrasi di Indonesia, bawahan itu selalu takut pada atasan dan bawahan kerap disalahkan jika bertindak tanpa arahan dari atasan.

Karenanya, Mahfud berharap, atasan tertinggi dari semua aparat penegak hukum, Presiden Prabowo, tegas saja memberikan perintah.

“Kenapa tidak ada penjelasan bahwa ini sudah diselidiki oleh polisi, ini sudah disidik oleh Kejaksaan Agung, jangan sampai kasusnya hilang, nanti habis dibongkar, semuanya diam-diam karena sudah mendapatkan bagian atau saling melindungi, lalu kasus ini hilang, padahal ini kasus serius,” imbuh Mahfud.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Pemasangan Pagar Laut dan Dampak ke Nelayan
Infografis Pemasangan Pagar Laut dan Dampak ke Nelayan. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya