Kemenkumham Siap Bantu Kemenag Bahas Regulasi KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menyebut, rencana KUA menjadi tempat pernikahan semua agama memerlukan kajian yang komprehensif dari aspek regulasi, birokrasi, hingga sosiologis.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Mar 2024, 13:40 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2024, 13:38 WIB
FOTO: Melihat Prosesi Akad Nikah di Masa PSBB Transisi
Prosesi akad nikah di KUA Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Di masa PSBB transisi, pihak KUA menikahkan 8-10 pasangan per hari dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra menilai, rencana merevitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi sentra pelayanan semua agama mempermudah akses layanan publik.

Menurutnya, wacana KUA yang diproyeksikan sebagai tempat pencatatan maupun pelaksanaan pernikahan bagi semua agama merupakan terobosan yang positif dari Kementerian Agama.

"Merevitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan maupun pelaksanaan pernikahan tentu merupakan terobosan yang patut diapresiasi, karena selain mempermudah akses juga membuat KUA semakin inklusif dalam memberikan layanan kepada publik," kata Dhahana dilansir dari Antara, Minggu (3/3/2024).

Meski demikian, menurut Dhahana, rencana KUA jadi tempat pernikahan semua agama memerlukan kajian yang komprehensif dari aspek regulasi, birokrasi, hingga sosiologis. 

Dhahana mencontohkan dari aspek birokrasi, misalnya, pencatatan pernikahan bagi masyarakat yang memeluk agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu serta penghayat kepercayaan dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).

Karena itu, kata dia, Kemenkumham siap menjadi mitra diskusi untuk membuat regulasi terkait KUA menjadi sentra pelayanan semua agama.

"Bilamana diperlukan untuk revisi sejumlah regulasi guna merevitalisasi KUA, kami di Direktorat Jenderal HAM siap untuk menjadi partner dialog," ujarnya.

Ia mengakui, Direktorat Jenderal HAM tengah menyiapkan parameter HAM di dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Indikator-indikator yang digunakan dalam parameter HAM di antaranya terkait dengan inklusivitas, kesetaraan, dan non-diskriminasi serta aksesibilitas pelayanan.

Dhahana juga menggarisbawahi, pentingnya membangun komunikasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan, sehingga tidak memunculkan kekeliruan persepsi di masyarakat.

"Yang juga tidak kalah penting, dalam pembahasan revitalisasi KUA itu mungkin juga perlu mendengarkan aspirasi stakeholders terkait khususnya organisasi-organisasi keagamaan," tambah Dhahana.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan nikah bagi semua umat beragama.

"Kami sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kami jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut, Sabtu 24 Februari 2024.

Menurut Yaqut, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan secara agama selain Islam, maka diharapkan data-data pernikahan dan perceraian di Indonesia bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Kemenag Siapkan 40 Layanan KUA untuk Semua Agama

Kemenag
Gedung Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Ali)

Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama. Hal itu bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, pihaknya telah memetakan 40 layanan keagamaan yang potensial untuk disediakan di KUA. 40 jenis layanan ini masih potensial dan perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk memilih layanan yang benar-benar dapat diimplementasikan di KUA.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menambahkan, ada sejumlah layanan lintas agama yang dapat segera dijalankan di KUA. Misalnya, bimbingan perkawinan dan konsultasi keluarga bagi Non Muslim.

"Ada beberapa layanan yang dapat segera dilaksanakan di masyarakat, yakni bimbingan perkawinan bagi pemeluk agama Non Islam dan konsultasi keluarga bagi pemeluk aga Non Islam, yang dilakukan oleh masing-masing penyuluh agama," kata Agus, Jumat (1/3/2024).

Agus Suryo berharap, program transformasi KUA ini dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. KUA akan menjadi tempat yang nyaman bagi semua masyarakat untuk mendapat layanan keagamaan yang dibutuhkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya