Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan satu orang tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Salah satu nama tersebut adalah Hengki.
Hengki merupakan sosok yang pertama kali mencetuskan julukan 'Lurah' dalam pungli rutan lembaga antirasuah itu. Atas keberadaan Hengki itu juga kasus pungli yang terjadi sejak tahun 2018 terstruktur dan tradisi itu terus dilanjutkan hingga 2023.
Baca Juga
Diketahui, Hengki saat ini bukan lagi bagian dari pegawai KPK, melainkan bertugas di Pemprov DKI Jakarta .
Advertisement
"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Hengki merupakan salah satu nama tersangka dari belasan tersangka lainnya yang belum diumumkan.
"Ada berapa orang kok banyak, (sebelas ya) sekitar itu, banyak," beber Tanak.
Dia juga menegaskan, dari 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli oleh Dewas tidak seluruhnya akan dijadikan tersangka.
Kasus Naik Penyidikan
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara pungli dari penyelidikan menjadi penyidikan. Nantinya penyidik KPK bakal segera menetapkan status tersangka terhadap pelaku yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.
"Dari yang sudah dipaparkan, kita hanya mengklaster pada intelectual dadder," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Ghufron menyebut, nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka. Kasus itu pun dibagi menjadi beberapa kluster.
Meskipun total ada 93 pegawai KPK yang terlibat, ada beberapa diantaranya pelaku yang tidak terlibat secara langsung.
"Tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari ataupun pada periode tersebut, nah itu kita klaster," jelas Ghufron.
Advertisement
Sidang Etik Pegawai
Sejalan dengan proses penyidikan, KPK juga masih menunggu sidang etik pegawai lemabaga anti rasuah yang terlibat di meja Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kami akan update setelah kesiapan untuk dilakukan penegakan hukumnya di KPK," pungkas dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com