KPK Tetapkan 'Lurah' Hengki Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan satu orang tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Salah satu nama tersebut adalah Hengki.

oleh Tim News diperbarui 06 Mar 2024, 13:53 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2024, 13:53 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan satu orang tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Salah satu nama tersebut adalah Hengki.

Hengki merupakan sosok yang pertama kali mencetuskan julukan 'Lurah' dalam pungli rutan lembaga antirasuah itu. Atas keberadaan Hengki itu juga kasus pungli yang terjadi sejak tahun 2018 terstruktur dan tradisi itu terus dilanjutkan hingga 2023.

Diketahui, Hengki saat ini bukan lagi bagian dari pegawai KPK, melainkan bertugas di Pemprov DKI Jakarta .

"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Hengki merupakan salah satu nama tersangka dari belasan tersangka lainnya yang belum diumumkan.

"Ada berapa orang kok banyak, (sebelas ya) sekitar itu, banyak," beber Tanak.

Dia juga menegaskan, dari 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli oleh Dewas tidak seluruhnya akan dijadikan tersangka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kasus Naik Penyidikan

Banner Infografis Geger Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Geger Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara pungli dari penyelidikan menjadi penyidikan. Nantinya penyidik KPK bakal segera menetapkan status tersangka terhadap pelaku yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.

"Dari yang sudah dipaparkan, kita hanya mengklaster pada intelectual dadder," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Ghufron menyebut, nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka. Kasus itu pun dibagi menjadi beberapa kluster.

Meskipun total ada 93 pegawai KPK yang terlibat, ada beberapa diantaranya pelaku yang tidak terlibat secara langsung.

"Tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari ataupun pada periode tersebut, nah itu kita klaster," jelas Ghufron.

 


Sidang Etik Pegawai

Sejalan dengan proses penyidikan, KPK juga masih menunggu sidang etik pegawai lemabaga anti rasuah yang terlibat di meja Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kami akan update setelah kesiapan untuk dilakukan penegakan hukumnya di KPK," pungkas dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi 

Sumber: Merdeka.com

Infografis Respons dan Komentar Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Respons dan Komentar Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya