Marak Eksploitasi Seksual ke Perempuan di Medsos, UU TPKS Harus Diterapkan

Eksploitasi seksual terhadap perempuan di media sosial (medsos) makin marak terjadi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Mar 2024, 21:09 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2024, 19:03 WIB
Tokoh perempuan yang juga pengacara hak asasi manusia (HAM), Indria Fernida Alphasonny (Istimewa)
Tokoh perempuan yang juga pengacara hak asasi manusia (HAM), Indria Fernida Alphasonny (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Eksploitasi seksual terhadap perempuan di media sosial (medsos) makin marak terjadi. Menanggapi hal itu, Tokoh perempuan yang juga pengacara hak asasi manusia (HAM), Indria Fernida Alphasonny menilai harus ada upaya untuk memastikan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa benar-benar diterapkan.

Tujuannya, guna membuat jera pelaku kekerasan seksual di media sosial yang menjadikan perempuan sebagai objeknya.

"Harus ada penguatan atau memastikan implementasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa diberlakukan," ujar Indria di sela diskusi yang digelar Trust Politika Indonesia, Tebet, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (8/3/2024).

Indria mengakui, jika eksploitasi seksual perempuan di media sosial, merupakan hal atau permasalahan baru. Meski begitu, menurut dia tetap perlu dilakukan penanganan yang serius.

"Jadi ini adalah sebuah situasi baru dimana memang dengan maraknya eksploitasi seksual lewat media ini berkembang dengan cepat. Nah ini yang sesungguhnya perlu diantisipasi," kata dia.

Regional Program Manager at Asia Justice and Rights (AJAR) ini, berharap adanya penanganan yang lebih menyeluruh dari permasalahan eksploitasi seksual perempuan di media sosial. Artinya, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pelaku.

"Kedua, perlu ada penanganan yang lebih komprehensif, tidak sekedar hanya memastikan hukuman kepada pelakunya, tapi juga sejauhmana ruang-ruang itu disediakan," tegas dia.

Penanganan Korban

Indria meminta tindakan dilakukan bukan hanya penegakan hukum, namun penanganan terhadap para korban juga dinilai penting. Ini demi menyelesaikan perkara itu secara tuntas.

"UU ITE bukan jawaban, tapi juga memastikan ada treatment penanganan yang cukup terhadap korban eksploitasi seksual melalui media sosial," jelas dia.

Karena itu, Indria mendorong kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, menurut dia juga penting dalam penanganan permasalahan ini. Termasuk persoalan kasus kekerasan perempuan.

“Sinergi ini salah satunya melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait, dengan Polri,” dia menandasi.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya