Eep Saefulloh Sebut Class Action Bisa Jadi Opsi Buktikan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Meski begitu, menurut Eep gugatan class action harus diorganisir dengan baik. Sebab, kata dia belum ada preseden formal yang mengatur terkait dengan class action untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilu.

oleh Winda Nelfira diperbarui 09 Mar 2024, 16:32 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2024, 16:32 WIB
Konsultan Politik Eep Saefulloh, menilai gugatan class action bisa menjadi salah satu opsi untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Konsultan Politik Eep Saefulloh, menilai gugatan class action bisa menjadi salah satu opsi untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. (Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta - Konsultan Politik Eep Saefulloh, menilai gugatan class action bisa menjadi salah satu opsi untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Langkah ini, dinilai Eep sangat masuk akal untuk dilakukan.

Hal ini disampaikan Eep dalam acara diskusi Demos Festival bertajuk 'Omon-omon soal Oposisi' di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2024).

"Sangat masuk akal karena sebetulnya ketika pemilu terjadi lalu kemudian kejahatan terjadi, yang dirugikan amat sangat adalah para pemilih. Dan para pemilih ini mengambil jalan perdata itu dengan melakukan class action," kata Eep.

Meski begitu, menurut Eep gugatan class action harus diorganisir dengan baik. Sebab, kata dia belum ada preseden formal yang mengatur terkait dengan class action untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilu.

"Belum ada pemilu kita yang di follow up dengan class action. Beberapa kasus class action yang pernah kita lakukan, itu kaitannya dengan pelayanan publik yang diterima oleh publik. Tidak ada kaitan dengan penyelenggaraan kegiatan politik," ucap Eep.

Lebih lanjut, Eep menjelaskan setidaknya ada tiga hal yang harus disiapkan untuk dapat melayangkan gugatan class action. Pertama, terkait materi class action hingga siapa target class action.

"Ketika materinya sudah jelas dan kejelasan itu sekarang tersedia sebenarnya. Setiap orang merasa dirugikan oleh penyelenggaraan pemilu yang prosesnya dan hasilnya cacat," kata dia.

Kedua, ujar Eep harus ada organisator yang bekerja. Pasalnya, Eep menyebut class action tidak bisa hanya berjalan 1-2 hari saja.

"Dan saya sendiri termasuk yang bersedia kalau mau diajak, ayo kita urus bareng-bareng ini," ujar Eep.

Terakhir, kata Eep gugatan class action tak cukup hanya menjadi gerakan masif dari Jakarta. Dia berujar, class action harus diikuti masyarakat dari berbagai wilayah di Tanah Air.

"Kita punya teknologi yang membuat orang-orang di Sumatera, di Kalimantan dan Sulawesi, Nusa Tenggara, dan di mana-mana bisa mengirimkan tanda tangan mereka sebagai class action," tutur Eep.

Ahok: Hanya Hak Angket yang Bisa Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Basuki Tjahaja Purnama- Ahok- Djarot Saiful Hidayat-Jakarta- Angga Yuniar-20170419
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Djarot Saiful Hidayat memberikan ucapan selamat kepada Anies-Sandi yang menang versi hasil hitung cepat Pilkada DKI 2017, Jakarta, Rabu (14/4). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Politisi PDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, hanya hak angket yang bisa membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024 dibandingkan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ahok, ada cela hukum yang membuat dugaan kecurangan tidak bisa diproses di MK terkait Pemilu 2024, dan hal itu hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hak angket di DPR.

"Itulah kenapa saya bilang saat ini yang paling penting dilakukan tentu hak angket. Ini bukan soal mau menangin siapa, tapi itu bisa mengungkap bukti-bukti dari kecurangan dan cela hukum yang dimanfaatkan," tutur Ahok dalam keterangannya, dikutip Sabtu (9/3/2024).

Dia menyebutkan, ada banyak trik yang dilakukan dengan memanfaatkan cela hukum oleh tim kampanye dan pendukung pasangan calon (paslon) tertentu. Misalnya ada pengusaha yang mendukung paslon dan memberikan sumbangan atau bantuan.

Hanya dengan beralasan tidak masuk dalam daftar tim kampanye, lanjutnya, bantuan tersebut dianggap tidak berhubungan dengan paslon, sehingga ketika dituntut karena memberikan sumbangan untuk mempromosikan paslon tersebut, paslon bisa menghindar dengan menyatakan tak memiliki hubungan.

"Nah ini nih konyolnya, karena ada celah hukum jadi calon yang bersangkutan bisa ngomong saya enggak nyuruh kok. Ini Enggak bisa diproses di MK makanya bisa lewat hak angket," ungkap Ahok.

Ahok juga menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPU), saksi parpol dan paslon, hingga Bawaslu dan KPU dari tingkat kecamatan hingga pusat.

"Karena terlalu banyak yang sumir dalam pemilu ini, makanya yang penting dilakukan adalah memproses hak angket," tutur Ahok.

Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya