Anies Baswedan Ingin RUU DKJ dapat Selesaikan Masalah Jakarta

Anies menjelaskan, adanya UU yang spesifik bukan tidak mungkin persoalan yang ada di Jakarta dapat diselesaikan dengan baik.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 15 Mar 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2024, 16:27 WIB
Anies Baswedan usai melaksanakan salat jumat di Masjid Dian Al Mahri, Limo, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)
Anies Baswedan usai melaksanakan salat jumat di Masjid Dian Al Mahri, Limo, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)  

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan turut memberikan tanggapan terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang saat ini sedang dibahas Pemerintah Pusat. Anies menginginkan RUU DKJ dapat menyelesaikan permasalahan Jakarta.

“Menurut saya yang penting RUU ini disusun untuk menyelesaikan problem yang ada di kawasan Jakarta. Jadi kita lihat ada persoalan tanah,” ujar Anies kepada Liputan6.com, Jumat (15/3/2024).

Adapun persoalan tanah yang terjadi di Jakarta, seperti Kampung Akuarium, Bukit Duri, dan Kampung Bayan. Dengan adanya kewenangan kepala daerah diyakini dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

“Karena banyak di Jakarta ini irisan antara kewenangan pemerintah pusat dan daerah,” ucap Anies.

Anies menjelaskan, adanya UU yang spesifik bukan tidak mungkin persoalan yang ada di Jakarta dapat diselesaikan dengan baik. Anies menekankan, penyelesaian masalah tersebut bukan soal siapanya yang ditugaskan atau yang ditunjuk atau dipilih saja, namun bagaimana RUU DKJ menyelesaikan persoalan di Jakarta.

“Jakarta ini bukan cuma pusat perekonomian tapi juga kebudayaan. Saya mengharap dari RUU ini ada pengaturan endomen, dana abadi untuk kegiatan kebudayaan sehingga Jakarta sebagai pusat kegiatan kebudayaan juga bisa maju dan bidang kebudayaan banyak sekali,” jelas Anies.

Adapun persoalan lainnya di Jakarta yakni pembangunan infrastruktur dasar, seperti soal air. Anies mencontohkan air minum di Jakarta pasokannya berasal dari luar daerah.

“Air minum di Jakarta pasokannya dari luar, wilayahnya di luar jakarta. Jadi kembali kepada pesan pertama saya RUU ini perlu menjadi solusi atas problem yang selama ini ada,” terang Anies.

Anies mengungkapkan, transportasi dan pembangunan infrastruktur dasar perlu, kewenangan yang luas bagi pemangku wilayah untuk dapat mengatasi persoalan. Anies tidak ingin RUU DKJ membuat problem baru di Jakarta.

“Jangan sampai RUU ini membuat problem baru yang sulit penerapannya, selama ini kan ada badan kerja sama antar pemerintah daerah di jabodetabek nah ini bisa dioptimalkan kewenangannya,” ungkap Anies.

Dikebut

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dikebut dalam waktu singkat. Mengingat perannya terhadap transisi ibu kota pemerintahan.

Dia mengatakan pembahasan RUU DKJ seharusnya selesai pada 15 Februari 2024 lalu, mengingat adanya batas waktu sejak disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Kemudian, adanya transisi pemerintahan ke depan jadi satu poin perhatian.

Dia mengatakan, skema yang bisa dijalankan adalah dengan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ ini. Kemudian, dibahas bersamaan dengan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

"Nah ini 13 Maret sampai tanggal 3 (April) kami kira kita mekanismenya dengan membentuk panitia kerja, kemudian ada timus dan timsin kalau bekerja maraton dan bekerja konsinyering dibahas satu persatu kami rasa-rasanya Insya Allah ini akan dapat diselesaikan dalam waktu (sidang) ini," urai Tito dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dia mengatakan, kerjasama ini bisa dibilang sebagai upaya meringankan beban. Maksudnya, adalah beban atas pembahasan yang belum berlanjut sejak disepakati adanya revisi Undang-Undang DKI Jakarta.

"Sehingga tidak menjadi beban bagi kita, beban moral yang sudah disepakati bersama," kata dia.

Landasan Hukum

Tito menjelaskan, Undang-Undang DKJ menjadi penting sebagai landasan hukum setelah IKN resmi menjadi ibu kota negara baru. Maka, diperlukan penyelesaian pembahasan sesegera mungkin.

"Sekali lagi, kita tidak melihat saya A dan B berbeda, tapi kita melihat institusi, DPR dan Pemerintah sudah menyepakati dan menyanggupkan jadi produk Undang-Undang yang menjadi patokan negara ini," ucapnya.

Infografis Konsep Future Smart Forest City di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Konsep Future Smart Forest City di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya