Sri Mulyani Laporkan Kredit Bermasalah LPEI ke Kejagung, Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun

Sri Mulyani menegaskan kepada seluruh direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranan dan tanggungjawab, serta membangun tata kelola yang baik dalam lembaganya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Mar 2024, 11:44 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2024, 11:18 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat melaporkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat melaporkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, ada empat perusahaan debitur terindikasi fraud hingga Rp 2,5 triliun.

“Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun,” tutur Sri Mulyani di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Sri Mulyani menegaskan kepada seluruh direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranan dan tanggungjawab, serta membangun tata kelola yang baik dalam lembaganya.

Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat UU nomor 2 tahun 2009,” jelas dia.

“Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi dan bersama-sama dengan tim terpadu tadi yaitu BPKP, Jamdatun, dan Inspektorat Kementerian Keuangan untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI,” sambungnya.

 


Laporan Tahap Pertama

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat melaporkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat melaporkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, ini merupakan laporan tahap pertama dan akan terus berlanjut.

Adapun empat perusahaan yang diduga melakukan kecurangan alias fraud adalah PT RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMS sekitar Rp 216 miliar, PT SPV sekitar Rp 144 miliar, dan PT PRS sekitar Rp 305 miliar.

“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,505119 triliun. Teman- teman itu yang tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” kata Burhanuddin.

 


Segera Ditindaklanjuti

Dia pun mengingatkan kepada debitur yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP untuk segera menindaklanjuti. Jangan sampai nantinya ditindaklanjuti secara pidana.

“Sampai saat ini masih pemeriksaan. Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada enam perusahaan, tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP, kemudian dari Inspektoratnya, dari Jamdatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun,” Burhanuddin menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya