26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Jumat 22 Maret 2023, Yuk Cek!

Begitu pula pada hari ini jelang akhir pekan, Jumat (22/3/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta tersebut tetap diberlakukan di beberapa titik ruas jalannya pada jam-jam tertentu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 22 Mar 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2024, 07:00 WIB
Begitu pula pada hari ini jelang akhir pekan, Jumat (22/3/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta tersebut tetap diberlakukan di beberapa titik ruas jalannya pada jam-jam tertentu.
Begitu pula pada hari ini jelang akhir pekan, Jumat (22/3/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta tersebut tetap diberlakukan di beberapa titik ruas jalannya pada jam-jam tertentu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini, kebijakan penerapan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta bersama para pemangku kepentingan terkait terus berlanjut.

Begitu pula pada hari ini jelang akhir pekan, Jumat (22/3/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta tersebut tetap diberlakukan di beberapa titik ruas jalannya pada jam-jam tertentu.

Total sampai kini ada 26 lokasi di Ibu Kota Jakarta yang terkena dampak pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).

Jadwal penerapan aturan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi kedua berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Penting untuk diingat bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional juga tanggal merah.

Kebijakan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah ini juga sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Selain itu, sanksi tilang telah diberlakukan di semua titik ganjil genap di Ibu Kota Jakarta sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara yang disebabkan oleh volume kendaraan yang tinggi di Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Pembatasan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan kajian terhadap usulan penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau motor di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya