1.599 Kendaraan Bermotor di Jakarta Ditilang Akibat Melawan Arus

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menilang 1.599 kendaraan bermotor akibat melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

oleh Tim News diperbarui 24 Mar 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2024, 03:00 WIB
Pakai Selebaran, Dishub DKI Jakarta Sosialisasikan Jalur Khusus Sepeda Motor
Petugas Dishub DKI Jakarta melakukan sosialisasi lajur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (29/1). Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada warga, terutama pengendara sepeda motor. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menilang 1.599 kendaraan bermotor akibat melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 1.599 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Jumlah itu, kata dia, merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arus Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sejak 22 Februari sampai 22 Maret 2024.

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.

Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama empat hari mulai 18-22 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 394 kendaraan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penindakan Dilakukan di 36 Lokasi

Ilustrasi tilang polisi (Otosia.com/Nazarudin Ray)
Ilustrasi tilang polisi (Otosia.com/Nazarudin Ray)

Penindakan ini dilaksanakan di 36 lokasi, antara lain:

1. Bidang Dalops

Jalan KH Wahid Hasyim, Kalibata dan Kebon Sirih

2. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat (Sudinhub Jakpus)

Jalan Balikpapan, Kramat Bunder dan Jalan Letjen Suprapto Rel KAI

3. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara (Sudinhub Jakut)

Kramat Jaya, Jembatan Nias, Traffic Light (TL) Tanah merdeka, TL Emporium, TL Akses Marunda, Gunung Sahari, Gedong Panjang, TL Mangga Dua, Danau Sunter Selatan, Warung Jengkol Alteri dan Danau Sunter

4. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar)

Kalideres, Daan Mogot, Kapuk Cengkareng, Taman Anggrek, Taman Anggrek, TB Angke dan Kolong Rawa Buaya

 


Lokasi Lainnya

5. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel)

Pondok Labu, Ciputat Raya serta Tanjung Barat

6. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur (Sudinhub Jaktim)

Pasar Klender, Fly Over Klender, Fly Over Pondok Kopi, DR Soemarno, Jatinegara Kaum, I Gusti Ngurahrai, Pemuda dan Perintis Kemerdekaan.

Adapun pemilihan lokasi penindakan ini, kata Syafrin, disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya