Penerapan Kembali Aturan 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta pada Awal Pekan, Senin 24 Maret 2024

Hari ini, Senin (24/3/2024) merupakan hari di mana aturan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah titik ruas jalan Jakarta pada jam-jam tertentu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Mar 2024, 06:45 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2024, 06:45 WIB
Hari ini, Senin (24/3/2024) merupakan hari di mana aturan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah titik ruas jalan Jakarta pada jam-jam tertentu.
Hari ini, Senin (24/3/2024) merupakan hari di mana aturan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah titik ruas jalan Jakarta pada jam-jam tertentu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sampai dengan saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama stakeholder terkait masih menjalankan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan skema ganjil genap Jakarta di beberapa ruas jalan kota pada waktu-waktu tertentu.

Hari ini, Senin (24/3/2024) merupakan hari di mana aturan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah titik ruas jalan Jakarta pada jam-jam tertentu.

Sebab sepert diketahui, peraturan ganjil genap tersebut tidak berlaku di Ibu Kota Jakarta saat akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional dan tanggal merah.

Ada sebanyak 26 titik lokasi jalan utama di Jakarta yang menerapkan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih sesuai dengan aturan ganjil genap (GaGe).

Jadwal penerapan ganjil genap terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Selain itu, sanksi tilang telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta sejak Senin 13 Juni 2022 sebagai upaya untuk mengendalikan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan serta polusi udara di kota ini.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan lancar bagi penduduk Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Akhir Pekan, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor genap di pos penyekatan ganjil-genap di Bundaran Senayan, Minggu (5/9/2021). Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor kendaraan ini tetap berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap meminggirkan kendaraannya di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya