Â
Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan vonis etik tiga bos pungli rutan hari ini, Rabu (27/3). Sidang putusan tersebut bakal digelar secara terbuka di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
Baca Juga
"Hari ini (27/3) diagendakan sidang putusan etik oknum pegawai rutan cabang KPK dari unsur Kemenkumham. Sidang diagendakan jam 10.00 WIB," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/3).
Advertisement
Secara terpisah anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris membeberkan ketiga bos pungli rutan KPK yang bakal dijatuhi sanksi etik hari ini. Mereka adalah eks Plt Kepala Cabang Rutan, Ristanta (R) pada pukul 10.00 WIB; Koorinator Kamtib Rutan, Suharlan (SH) pada pukul 11.00 WIB dan; Eks Kepala Rutan nonaktif Achmad Fauzi (AF) pada pukul 13.00 WIB.
Total sudah ada 93 oknum petugas rutan yang telah disidangkan oleh Dewas terkait dengan kasus pungli.
Untuk 90 orang pertama yang telah diputuskan, 78 diantaranya yang merupakan pegawai KPK dijatuhi sanksi etik berupa pernyataan maaf secara terbuka di hadapan para pegawai lainnya.
Sementara untuk 12 orang sisanya langsung diserahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di KPK karena mereka terlibat pungli sebelum Dewas KPK terbentuk.
Â
Praktik Pungli Terjadi Sejak 2019
Kasus itu kemudian dilakukan penyelidikan oleh penyidik KPK. Sebanyak 15 orang telah menjadi tersangka pungli dengan menyeret nama Kepala Rutan (Karutan) Cabang KPK nonaktif, Achmad Fauzi dan Eks Koordinator Kamtib Rutan, Hengki, pada Jumat (15/3/2023).
Pungli tersebut diotaki oleh Hengki yang mencetuskan julukan 'Lurah' sebagai koordinator menerima setoran pungutan dan 'Korting' pihak dari tahanan sebagai koordinator pungli di dalam rutan.
Praktik itu sudah terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023. Diperkirakan total uang yang terkumpul senilai Rp6,3 miliar.
Para tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya dan disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement