Jaksa Sita 687 Juta Lembar Saham Heru Hidayat, Terpidana Kasus Jiwasraya dan Asabri

Sitaan tersebut merupakan hasil pelacakan aset dan pemetaan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE yang dilakukan sejak 20 Februari 2024 sampai 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Mar 2024, 11:31 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2024, 11:31 WIB
FOTO: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa di pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi aset terpidana Heru Hidayat berupa 1 (satu) paket saham sebanyak 687 juta lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Hal itu dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) di di Kantor Kejari Jaktim pada Rabu, 27 Maret 2024.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, paket saham yang dimaksud itu tercantum sesuai Akta Notaris pernyataan keputusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto di Tangerang Selatan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia, dan PT Tiga Samudera Nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Satu paket saham sebanyak 687.000.000 lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dan ketiga IUP tersebut merupakan hasil kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama Terpidana Heru Hidayat”, tutur Ketut dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).

Sitaan tersebut merupakan hasil pelacakan aset dan pemetaan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE yang dilakukan sejak 20 Februari 2024 sampai 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur.

Adapun Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, baik Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Pengadilan Tipikor PT DKI Jakarta, dan Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Setelah dilakukan sita eksekusi, Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur,” jelas dia.


Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

Atas sita eksekusi terhadap saham dan ketiga IUP tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejagung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaktim.

“Dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas nama Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226 dalam tindak pidana PT Asabri (Persero),” Ketut menandaskan.

 

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya