Liputan6.com, Jakarta - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membagikan pesannya yang ditulis tangan dari rumah tahanan negara (Rutan) Salemba tertanggal Sabtu (9/11/2024).
Advertisement
Baca Juga
Surat itu dibagikan Tom kepada kuasa hukumnya yang kemudian diunggah timnya melalui akun Instagram milik Tom @tomlembong. Surat itu, nampak ditulis dengan pulpen bertinta biru di atas lembaran kertas putih.
Advertisement
Surat itu juga menandai hampir dua pekan lamanya sejak mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Terlihat Tom menuliskan suratnya dalam dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Tom mengawali suratnya dengan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mempercayainya atas kasus yang terjadi.
"Teman-teman, Ibu-Bapak yg saya hormati, saya hanya mau menyampaikan terima kasih yang se-dalam-dalam-nya kepada semua pihak yang sudah membantu, sedang membantu, dan terus membantu saya… Juga kepada teman-teman, Ibu-Bapak dan masyarakat yang terus mendoakan saya… Terima kasih kepada semua yang terus menanamkan kepercayaannya pada saya…," kata Tom dalam unggahan tersebut.
Tom menyampaikan, bakal kooperatif dalam kasus yang menjeratnya. Lebih jauh, Tom meyakini masih banyak penegak hukum, terutama Kejaksaan yang profesional dan mampu bersikap adil.
"Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan… Saya percaya masih banyak jaksa dan petugas Kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan…," ucap Tom.
Lebih jauh, Tom juga menegaskan soal kecintaannya kepada Indonesia. Tom bilang, bakal terus mengabdi untuk Tanah Air.
"Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada Indonesia… Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua, dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik…," kata dia.
Tom Lembong Ajukan Praperadilan
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Menteri Perdagangan (Mentan) periode 2016-2017 itu terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
“(Pengajuan praperadilan) Jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, belum ada panggilan pemeriksaan lagi terhadap Tom Lembong. Terkait upaya hukum praperadilan, isi dari gugatan antara lain tentang penetapan kliennya sebagai tersangka yang dinilai tidak sah, hingga penahanan yang tidak didasarkan secara sah menurut hukum.
“Inti gugatan praperadilannya, satu, tentang tidak sahnya penetapan Pemohon sebagai tersangka,” jelas dia.
Ari mengulas, tidak sahnya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka disebabkan sejumlah hal, seperti tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum, penetapan tersangka yang tidak didasari pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti, serta penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Kedua, penahanan pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum,” kata Ari menandaskan.
Advertisement