Liputan6.com, Jakarta - Seorang wartawan berinisial PIS (26) ditipu salah satu akun Instagram jual beli pakaian. Uang puluhan juta raib dibawa kabur pelaku.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1810/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Baca Juga
PIS bercerita, awalnya ia tertarik membeli pakaian secara online dari akun instagram fashion_women.id dengan nominal Rp 400 ribu. Di bertransaksi secara online pada 16 Maret 2024, dan langsung menyetorkan uang ke rekening BNI dengan nomor 1808454994 atas nama Dian Artharini Astuti.
Advertisement
Setelah uang ditransfer, penjual pakaian ini mengaku mengalami permasalahan izin karena merupakan barang impor.
"Sehingga saya tidak menerima pakaian tersebut hingga saat ini, " kata korban saat dikonfirmasi, Senin, (1/4/2023).
PIS kemudian mengontak nomor WhatsApp yang tertera di instagram fashion_women.id. Melalui obrolan tersebut, PIS meminta pengembalian sebesar Rp 400.000 dan disetujui.
"Pada akhirnya, saya diminta untuk menghubungi bendahara toko dengan nomor WhatsApp 0822-4537-9070, selanjutnya bendahara toko tersebut mengatakan tokonya memiliki sistem refund tersendiri karena merupakan barang impor, dimana saya harus memasukkan kode yang diberikan oleh bendahara toko dalam transaksi berupa transfer, " katanya.
Rupanya, kode yang dikirimkan bendahara toko tersebut adalah virtual acount BCA yang terdapat angka nominal Rp 9,5 juta. Sehingga ketika PIS memasukkan nomor virtual tersebut maka uang dengan jumlah Rp 9,5 juta tersebut otomatis tertransfer ke rekening toko tersebut.
Setelah mentransfer Rp 9,5 juta lewat akun virtual, bendaraha toko tersebut kembali menghubungi PIS dan mengatakan dana refund masih terkendala dan harus mencairkan lewat rekening lain.
"Saat itulah, saya diminta untuk kembali melakukan transaksi menggunakan rekening kedua saya, yakni BNI. Transaksi melalui rekening tersebut berlangsung sebanyak dua kali, yakni Rp 38,5 juta dan Rp 18,5 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp66,5 juta," katanya.
Menurut korban saat ini, bendahara toko telah menonaktifkan nomornya, saya telah diblokir, dan akhirnya korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor.
Dalam laporannya, korban menjerat pelaku dengan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45A ayat 1 UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 2008 tentang tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.