5 Respons Mulai Kwarnas hingga DPR Usai Ramai Polemik Kemendikbudristek Hapus Ekstrakurikuler Pramuka

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membantah bahwa ekstrakurikuler Pramuka dihapus dalam Kurikulum Merdeka.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Apr 2024, 17:17 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2024, 17:17 WIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membantah bahwa ekstrakurikuler Pramuka dihapus dalam Kurikulum Merdeka.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membantah bahwa ekstrakurikuler Pramuka dihapus dalam Kurikulum Merdeka. Foto:Roy (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membantah bahwa ekstrakurikuler Pramuka dihapus dalam Kurikulum Merdeka. Hal itu juga disampaikan langsung Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Nadiem mengatakan, Pramuka merupakan kewajiban yang perlu diselenggarakan oleh sekolah meski siswa tak wajib ikut. Sementara itu, kini Nadiem membuka peluang agar pramuka masuk dalam Kurikulum Merdeka.

Namun rupanya kabar penghapusan ekstrakurikuler Pramuka itu menuai beragam polemik. Salah satunya seperti disampaikan Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka.

Sekretaris Jenderal Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo meminta Nadiem Makarim meninjau kembali Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mengenai keikutsertaan peserta didik yang justru bersifat sukarela.

Bachtiar mengatakan, sejak dulu banyak regulasi yang mendukung Gerakan Pramuka. Misalnya Kepres No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Kepres Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, hingga dipertegas lagi dengan munculnya UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

"Jadi kalau melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartarbat, cerdas dan bertaqwa," kata Bachtiar dalam siaran persnya, Selasa 2 April 2024.

Selain itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta agar ekstrakulikuler Pramuka tetap diwajibkan bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Namun, diperbolehkan menjadi opsi pilihan untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA).

"Saya tetap pada posisi pramuka tetap harus diberlakukan wajib diikuti oleh siswa-siswi kita," kata Huda, saat diwawancarai di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 3 April 2024.

Berikut sederet respons sejumlah pihak usai munculnya wacana Kemendikbudristek hapus ekstrakurikuler Pramuka dalam Kurikulum Merdeka dihimpun Liputan6.com:

 

1. Kwarnas Minta Nadiem Makarim Tinjau Lagi Aturan Tentang Pramuka

20150724-Pelepasan Kontingen Pramuka-Jakarta4
Seorang Pria asik berfoto dengan teman – temannya di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/7/2015). Sebanyak 462 kontingen Pramuka Indonesia akan berkiprah di Jambore Dunia ke-23 di Kirarahama, Yamaguchi, Jepang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka sangat menyayangkan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Sekretaris Jenderal Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo meminta Nadiem Makarim meninjau kembali Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mengenai keikutsertaan peserta didik yang justru bersifat sukarela.

Bachtiar mengatakan, sejak dulu banyak regulasi yang mendukung Gerakan Pramuka. Misalnya Kepres No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Kepres Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, hingga dipertegas lagi dengan munculnya UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

"Jadi kalau melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartarbat, cerdas dan bertaqwa," kata Bachtiar dalam siaran persnya, Selasa 2 April 2024.

Bachtiar menegaskan, Gerakan Pramuka sejalan dengan upaya Kemendikbudristek, dan juga berbagai kementerian serta lembaga negara lainnya. Hal itu terlihat jelas melalui keberadaan Satuan Karya Pramuka di sejumlah kementerian dan lembaga negara. Kementerian bersinergi untuk penyelenggaraan kegiatan Pramuka untuk bidang masing-masing.

"Seperti di Kemendikbudristek dengan nama Saka Widya Budaya Bakti dimana Pramuka mengajarkan pentingnya pendidian praktis di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti seni, tradisi dan nilai budaya," ujarnya.

Kemudian Saka Bakti Husada di kementerian kesehatan yang memberikan bekal pengetahuan bagi anggota Pramuka di bidang kesehatan seperti penanggulangan penyakit, pengetahuan tentang gizi, serta perilaku hidup bersih dan sehat.

Beberapa lembaga lainnya bahkan sangat ingin bekerjasama seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang baru saja disahkan pada Munas Gerakan Pramuka tahun 2023 lalu. BPOM ingin melibatkan gerakan Pramuka untuk aktif membantu pengawasan obat dan makanan. Kemudian dengan BASARNAS yang juga sangat berkeinginan membentuk Satuan Karya Pramuka yang kini sedang dalam proses pengesahan.

Lebih jauh Bachtiar menegaskan, keberadaan Pramuka, tidak lepas dari paradigma pendidikan yang disebut Piramida Pendidikan bahwa proses pendidikan sangat dipengaruhi oleh tiga aspek utama, yaitu pendidikan formal, informal (keluarga) dan non-formal. Seharusnya Kemendikbudristek justru menjadi motor gerakan Pramuka yang utama.

"Jadi dalam melihat keberadaan gerakan Pramuka janganlah fatalistis, tetapi holistis yang memperhitungkan berbagai aspek dan ampu mencegah konflik yang tidak diharapkan. Seyogyanya Pramuka mendapat dukungan penuh dari program Kurikulum Merdeka Kemendikbudristek," katanya.

Dalam melihat pendidikan di masa depan, kata mantan Gubernur Akademi Militer itu, khususnya bagi Generasi Z, tidak bisa membiarkan melepas peserta didik begitu saja, namun dilengkapi dengan instrumen pangawasan dan pengendalian dan interaksi di lapangan secara nyata untuk memastikan secara riil kualitas peserta didik.

"Proses pendidikan tidak bisa melalui kegiatan online saja terutama dalam aspek nilai-nilai kepribadian tetapi melalui pembentukan contohnya sikap disiplin, semangat pantang menyerah, kejujuran atau integritas, rela berkorban dan kepedulian membutuhkan sentuhan secara langsung kepada peserta didik agar mempunyai sifat perilaku dan akhlak yang baik. Maka Pramuka menjadi tempat yang pas untuk membentuk hal tersebut,| ujar Bachtiar.

Bachtiar juga menuturkan bahwa dalam setiap proses kemajuan, Gerakan Pramuka juga membuka diri untuk setiap perbaikan-perbaikan agar Pramuka kedepan bisa lebih baik dan lebih maju dapat membantu program pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.

"Pramuka tidak menutup diri, begitu juga dengan kemajuan teknologi informasi yang saat ini tengah berlangsung. Kita mengakui bahwa Pramuka kedepannya masih memerlukan kolaborasi dan sinergi bersama ‘stakeholders’ lainnya untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia," tandas Bachtiar.

 

2. Sekjen Gerindra Minta Pramuka Tetap Jadi Ekskul Wajib di Sekolah

Muzani
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani saat menyalurkan bantuan kepada korban gempa Cianjur. (Ist)

Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk membatalkan rencana menghapus ekstrakurikuler wajib Pramuka di sekolah-sekolah.

Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini menuturkan, justru kegiatan ekskul Pramuka digalakan sebagai cara pembentukan karakter anak-anak Indonesia.

Sebab kepanduan dalam pramuka merupakan nilai-nilai yang penting untuk mendidik anak-anak Indonesia yang berkarakter Pancasila dan keindonesiaan.

"Rencana menghapus ekskul pramuka wajib di sekolah-sekolah justru akan mengkis pemahanan kebangsaan, cinta tanah air, dan Pancasila terhadap anak-anak kita di sekolah," kata Muzani dalam keterangannya, Selasa 2 April 2024.

"Justru ekskul Pramuka harus digalakan dan diperkuat sebagai upaya memupuk kecintaan anak-anak kita kepada Pancasila, Indonesia, dan nasionalisme. Karena peran pramuka itu sudah terbukti dalam membangun identitas karakter anak-anak kita di sekolah yang cinta tanah air," sambungnya.

Selain itu, menurut Wakil Ketua MPR ini, ekskul Pramuka juga sudah terbukti bisa membangun jati diri anak bangsa yang mandiri. Beragam keterampilan seperti berkemah, memasak seadanya, kode morse dan membuat perapian api unggun semua dipelajari dalam ekskul pramuka.

"Jadi menurut saya keputusan untuk menghapus pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah sangat keliru," kata Muzani.

Muzani menambahkan, dalam sejarahnya Indonesia juga berusaha untuk menjadikan pramuka sebagai salah satu kegiatan kepemudaan yang memberikan kontribusi baik terhadap proses pembangunan bangsa dan negara.

"Sehingga kita harus memperkuat pramuka sebagai komitmen kita untuk menjadikan anak-anak kita yang cerdas, mandiri, dan berjiwa nasionalisme. Jadi kami menolak rencana Mendikbud dihapus dari ekskul wajib di sekolah," tutupnya.

 

3. Anggota DPR Melati Erzaldi Minta Ada Peninjauan Ulang

Ketua Kwarda Provinsi Bangka Belitung Periode 2018-2023 dan Anggota DPR terpilih periode 2024 - 2029, Melati Erzaldi menilai Pramuka merupakan dimensi ekstrakurikuler yang mampu menjawab berbagai tantangan kehidupan.
Ketua Kwarda Provinsi Bangka Belitung Periode 2018-2023 dan Anggota DPR terpilih periode 2024 - 2029, Melati Erzaldi menilai Pramuka merupakan dimensi ekstrakurikuler yang mampu menjawab berbagai tantangan kehidupan. (www.serumpun.babelprov.go.id)

Menteri Nadiem Makarim telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah. Hal ini menimbulkan pro-kontra.

Peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua Kwarda Provinsi Bangka Belitung Periode 2018 - 2023 dan Anggota DPR terpilih periode 2024 - 2029, Melati Erzaldi menilai hal tersebut kurang tepat. Menurut dia, Pramuka merupakan dimensi ekstrakurikuler yang mampu menjawab berbagai tantangan kehidupan.

"Secara khusus Pramuka mengajarkan nilai-nilai cinta tanah air, toleransi, dan persatuan - kesatuan bangsa. Jadi saya menyayangkan, kebijakan yang tidak tepat ini, karena mengeliminasi kesempatan anak-anak kita untuk mengenal kehidupan dan bangsanya sejak dini," kata Melati melalui siaran pers diterima, Selasa 2 April 2024.

Melati merasa, hingga saat ini belum ada ekskul yang mampu menanamkan kecintaan terhadap Tanah Air secara komprehensif untuk menjadi manusia Indonesia, kecuali Pramuka. Dia juga merasa, Pramuka juga membuat pribadi yang toleran dan mengutamakan persatuan - kesatuan bangsa di atas segalanya sebagaimana Pramuka.

"Saya menyayangkan dan meminta khusus kepada Menteri Nadiem untuk meninjau ulang soal tidak wajibnya siswa untuk mengikuti ekskul Pramuka," ujar Melati.

Melati menambahkan, Pramuka adalah sebuah ekskul yang mampu untuk menjawab berbagai tantangan pendidikan karakter dan kehidupan.

Selain itu, maraknya bullying dan seiring tantangan bonus demografi, Pramuka bisa menjadi solusi untuk meminimalkan beragam masalah soal kenakalan remaja maupun merebaknya dampak negatif dari kemajuan teknologi.

"Pramuka merupakan satu-satunya ekstrakurikuler yang mampu menanamkan nilai-nilai baik, tanggap, dan memiliki karakter yang kuat bagi "Strawberry Generation" sebagai penerjemahan narasi revolusi mental yang digelorakan pemerintah," ujar Melati.

 

4. DPR Bakal Panggil Menteri Nadiem

Syaiful Huda
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda

Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim guna meminta klarifikasi terhadap sejumlah isu yang menyangkut dunia pendidikan.

"Kami rencana hari rabu akan mengundang Kemendikbud,: kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat ditemui awak media, Senin 1 April 2024.

Adapun, penambahan isu terkait wacana penghapusan pramuka dari ekstrakurikuler masuk jadi pembahasan rapat. Setelah, sebelumnya hanya membahas terkait isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman dan perihal kurikulum.

"Tadinya hanya dua isu, isu pertama menyangkut soal TPPO program magang yang tidak sesuai dengan skema sebenarnya dan ketua menyangkut agenda kurikulum nasional," ujarnya.

"Nah tiba-tiba kemarin kita dihebohkan penghapusan ekstrakurikuler Pramuka. Kita akan masukan agenda itu," tambah dia.

Menurut Huda, Nadiem perlu menjelaskan maksud dari aturan dalam Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 yang diisukan merubah ekskul wajib pramuka di sekolah.

"Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib, bagi kami kebablasan," terang Huda.

Sebab, lanjut Huda, Pramuka merupakan paket komplit yang berperan penting dalam pembentukan karakter pelajar Pancasila. Bagaimana menjaga sikap positif, upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta.

"Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi tertanamnya rasa cinta air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila," tandas Huda.

 

5. Komisi X DPR Minta Ekstrakulikuler Pramuka Wajib untuk SD dan SMP

Rapat Kerja Bersama Membahas Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia Kepada Justin Hubner, Ivar Jenner, Rafael Struick
Pimpinan Komisi X DPR RI, Syaiful Huda saat Rapat Kerja Bersama Membahas Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia Kepada Justin Hubner, Ivar Jenner, Rafael Struick di ruang Badan Legsilasi, DPR RI, Senin (20/03/2023). (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta agar ekstrakulikuler Pramuka tetap diwajibkan bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Namun, diperbolehkan menjadi opsi pilihan untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA).

"Saya tetap pada posisi pramuka tetap harus diberlakukan wajib diikuti oleh siswa-siswi kita," kata Huda, saat diwawancarai di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 3 April 2024.

Dia menegaskan, seharusnya ada tindakan afirmasi yang dilakukan oleh pemerintah yaitu untuk mewajibkan siswa mengikuti ekstrakulikuler Pramuka. Apalagi, untuk di luar daerah.

"Memberi pilihan pada orang tua siswa kepada siswa itu belum waktunya, jadi kami pada posisi saya pada posisi tetap mewajibkan ekstrakulikuler Pramuka, undang-undang nya juga sudah ada masalahnya," tegas dia.

Kendati demikian, dia kembali menyarankan agar kewajiban mengikuti ekstrakulikuler hanya diberlakukan bagi SD dan SMP. Kemudian untuk jenjang SMA boleh menjadi opsi pilihan.

"Tadi dijelaskan oleh Mas Menteri karena menurut undang-undang juga Pramuka itu kesukarelawanan, kenapa harus diwajibkan? Pada konteks itu ada gap ini ya menurut saya gap apa yang saya sebut sebagai tindakan afirmasi negara atau pemerintah yang mewajibkan dan menurut saya masih perlu untuk SD dan SMP. Baru pada level jenjang berikutnya yang saya kira cukup sebagai opsi pilihan bukan sebagai kewajiban. Kalau SD dan SMP saya tetap mendorong kewajiban," imbuh dia.

Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya