Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian masih terus menyelidiki dugaan kelalaian dari pengemudi yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600, Karawang, Jawa Barat.
Dalam peristiwa kecelakaan itu, ada tiga kendaraan yang terlibat yakni Daihatsu Gran Max, Daihatsu Terios, dan Bus Primajasa. Dua di antaranya bahkan hangus terbakar.
Baca Juga
"Jadi peristiwa kecelakaan lalu lintas itu adalah satu peristiwa. Di mana peristiwa ini terjadi ketika ada kelalaian," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, Selasa (9/4/2024).
Advertisement
Aan mengatakan, penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian salah satunya mencari penyebab kecelakaan beruntun, termasuk orang yang harus dimintai pertanggungjawaban terkait insiden tersebut.
Karena patut diduga, kata dia, di antara pengemudi adanya indikasi melanggar aturan berlalu lintas.
"Kelalaian dari pengemudi apakah A, B, C. Jadi penyelidikan yang kita lakukan akan mengarah ke sana dari siapa yang menyebabkan peristiwa terjadinya kecelakaan maut itu," ucap Aan.
"Unsur lalainya ini nanti akan kita lihat dari salah satunya adalah pelanggaran. Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang ada sehingga mengakibatkan peristiwa kecelakaan tersebut. Jadi begitu," dia menambahkan.
Aan menerangkan, Satlantas Karawang, Ditlantas Polda Jawa Barat bersama traffic accident analysis (TAA) Korlantas Polri telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Aan membeberkan temuan olah TKP.
"Dari olah TKP tersebut, kita melihat jejak-jejak yang ditinggalkan. Salah satunya jejak rem. Dari bus itu ada jejak rem, dari arah barat ini tidak ditemukan jejak rem itu. Itu hasil olah TKP, fakta-fakta di lapangan," ucap dia.
Â
Belum Bisa Simpulkan Penyebab Kecelakaan
Aan belum mau menyimpulkan penyebab kecelakaan. Dia mengatakan, kepastiannya masih harus menunggu proses penyelidikan rampung
"Dari hasil olah TKP itu, kita harus didukung oleh keterangan saksi, keterangan ahli. Jadi kita tidak terburu-buru tadi, unsur ketelitian, hati-hatian, sehingga tidak salah menentukan siapa tersangka nantinya. Kita terus olah itu," ucap dia.
Aan menambahkan, tak menutup kemungkinan akan dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan bila masih dibutuhkan.
"Olah TKP itu bisa saja dilakukan kembali. Sepanjang data-data dari TKP ini masih kurang. Jadi sangat memungkinkan untuk olah TKP lanjutan," Aan menandaskan.
Â
Advertisement
Hasil Olah TKP: Tidak Ditemukan Jejak Rem Gran Max yang Kecelakaan di KM 58 Tol Japek
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih menyelidiki penyebab kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600, Karawang, Jawa Barat, pada Senin 8 April 2024.
Hasil penyelidikan sementara, pengemudi Daihatsu Gran Max diperkirakan melaju di atas 100 kilometer per jam.
Hal itu diungkap oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Hasil olah TKP di lapangan ini diduga kecepatan dari Gran Max itu melebihi 100 diduga ya itu hasil teknologi kita diduga," kata Aan kepada wartawan, Selasa (9/4/2024).
Aan juga mengungkap tidak ditemukan adanya bekas pengereman sebelum terjadi kecelakaan.
"Di sana tidak ada jejak rem gran max itu tidak ada jejak rem artinya dia dengan kecepatan segitu dia oleng ke kanan ya artinya tidak ada upaya untuk mengerem jadi dari jejak itu kita bisa lihat," ujar dia.
Selain itu, Aan menambahkan kendaraan yang over kapasitas sehingga berpengaruh pada kestabilan kendaraan.
"Dilihat dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan," jelas dia.