KNKT Sebut Alasan Sopir Bus Rosalia Indah Tak Bisa Gantian Meski Ngantuk Berat

KNKT pun menemukan fakta selama perjalanan menuju Solo, sopir utama Rosalia Indah inisial JW itu ternyata sudah merasa ngantuk dan lelah. Dia pun sempat berupaya menghilangkan rasa ngantuk sebelum melanjutkan perjalanan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 13 Apr 2024, 19:33 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2024, 19:33 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap penyebab sopir bus Rosalia Indah berinisial JW tak bisa bergantian menyetir meski ngantuk berat hingga mengakibatkan kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono mengatakan, sebenarnya, bus Rosalia Indah berangkat dengan dua sopir dari Jakarta untuk bergantian. Tapi di tengah perjalanan bus mengalami kerusakan sehingga harus diganti. 

“Jadi berangkat dari Jakarta itu 2 sopir, itu standar yang ada di perusahaan itu. Terus ketika berjalan di daerah mana saya lupa, busnya mengalami kerusakan. Tetus dia berhenti di rest area,” kata Soerjanto saat dihubungi, Sabtu, (13/4/2024).

Sopir pun meminta dikirim bus pengganti dari pool di Subang dan penumpang pun dipindahkan ke bus pengganti untuk melanjutkan perjalanan. 

“Maka si pengemudi satunya (cadangan) ditinggal untuk membawa bus yang sedang diperbaiki, nanti setelah diperbaiki akan dibawa,” kata dia.

Sehingga sopir utama berinisial JW harus melanjutkan perjalanan seorang diri. Nantinya, sesampainya di Solo akan ada pengemudi cadangan yang menggantikan.

Selama perjalanan menuju Solo, JW ternyata sudah merasa ngantuk dan lelah. Dia pun sempat berupaya menghilangkan rasa ngantuk sebelum melanjutkan perjalanan.

“Yang seperti di berita itu saya dengar dengan penjelasan kepolisian si sopir sempat berhenti jalan kaki, terus mondar-mandir untuk ngilangin ngantuk trus naik lagi. Tapi ternyata ngantuk lagi. Emang udah berusaha untuk ngilangin ngantuknya itu dia,” ucapnya.

Namun, JW yang tengah membawa 32 penumpang itu tidak bisa bergantian. Karena dirinya baru akan bergantian dengan sopir cadangan yang ada di pool Solo, Jawa Tengah. 

“Iya (gak bisa gantian). Nanti rencananya mereka akan ganti pengemudi di Solo. Lewat Solo dia akan poolnya Rosalia untuk diganti pengemudinya,” ujarnya.

Akibatnya bus yang dikemudikan JW pun kecelakaan menewaskan tujuh orang. Atas kejadian ini, KNKT tengah menyelidiki terkait penyebab dari faktor lelah dan ngantuk yang dialami sopir.

“Tapi kan kita di dalam investigasi kita pengen melihat kenapa dia ngantuknya, apakah saat sebelum berangkat tidurnya kurang baik, atau ada hal-hal lain, record kesehatannya seperti apa kita lagi pelajari,” tuturnya.

Tak Ada Masalah pada Mobil

Sebuah bus PO Rosalia Indah kecelakaan di tol Km 370 A Tol Batang Semarang, Jawa Tengah pada Kamis,11 April 2024.
Sebuah bus PO Rosalia Indah kecelakaan di tol Km 370 A Tol Batang Semarang, Jawa Tengah pada Kamis,11 April 2024. (Merdeka).

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak menemukan malfungsi kendaraan armada bus Rosalia Indah yang alami kecelakaan di Tol Batang Semarang. Dalam kecelakaan itu, tujuh penumpang meninggal dunia. 

Ketua Sub Komite LLAJ KNKT, Ahmad Wildan mengatakan masalah yang ditemukan justru pada pengemudi. Menurutnya, pola penugasan sopir bus Rosalia Indah beresiko menyebabkan kelelahan. 

"Kami melihat dalam pemeriksaan kendaraan tidak ada permasalahan teknis yang berarti, signifikan dalam kecelakaan ini. Namun, masalahnya adalah pengemudi," kata Ahmad Wildan, Jumat (12/4).

Sementara, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menetapkan sopir bus Rosalia Indah, JW, sebagai tersangka. JW adalah sopir bus yang mengalami kecelakaan maut di Tol Batang-Semarang yang menewaskan tujuh orang.

"JW kini ditahan di Rutan Polres Batang, terhitung sejak hari ini hingga tanggal 1 Mei mendatang," kata Nur Cahyo Ari Prasetyo di Kantor Satlantas Polres Batang, Jumat (12/4).

Dimana JW terjerat sebagai tersangka sebagaimana pasal 310 ayat 4 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya