Liputan6.com, Jakarta - Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Adapun penonaktifan NIK dilakukan dalam rangka program penertiban data kependudukan di wilayah Jakarta.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, pekan ini mengajukan data NIK warga Jakarta untuk dinonaktifkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga
"Kami sudah ajukan itu ke Kemendagri karena mekanismenya, Kemendagri yang melakukan penonaktifan. Karena kan sekarang sudah SIAK terpusat. Jadi untuk penonaktifannya itu kewenangan Kemendagri, Ditjen Dukcapil. Jadi kita ajukan ke sana," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, dikutip Kamis (18/4/2024).
Advertisement
Budi menyampaikan, pada tahap awal ini NIK yang akan dinonaktifkan sementara diprioritaskan untuk warga yang sudah meninggal dunia dan Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada atau dihapus.
Pekan depan, total ada 92 NIK warga Jakarta yang akan dibekukan sementara. 92 ribu NIK itu terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 warga yang RT-nya sudah tidak ada atau dihapuskan.
Sasar Warga Tak Berdomisili di Jakarta
Kemudian, usai tahap pertama selesai akan dilanjutkan dengan penonaktifan NIK tahap berikutnya yang menyasar warga Jakarta yang sudah tak berdomisili di Jakarta atau tinggal di luar Jakarta.
Budi mengatakan, warga yang keberatan NIK miliknya dinonaktifkan nantinya dapat datang ke kantor kelurahan setempat. Petugas Dukcapil di kelurahan akan membantu warga yang keberatan untuk melakukan verifikasi dan validasi data di lapangan.
"Hasil verifikasi dan validasi itu ada dua rekomendasi, kalau memang yang bersangkutan terbukti masih di sana dan tinggal sehari-hari di sana, kami akan keluarkan dari program penataan itu. Tapi kalau sudah tidak di sana, maka kami sarankan untuk dipindahkan," ucap Budi.
Advertisement