Liputan6.com, Jakarta - Ketua Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis menyatakan, Ganjar-Mahfud akan hadir langsung sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin besok 22 April 2024.
"Ya hadir," kata Ketua Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima, usai menghadiri sidang, Ganjar-Mahfud akan menggelar konferensi pers di rumah relawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Advertisement
Sementara itu, Direktur Jubir TKN Prabowo-Gibran, Viva Yoga Mauladi menyebutkan, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak akan hadir langsung pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin besok 22 April 2024.
Viva Yoga menyebut, alasannya karena sidang putusan sengketa digelar di hari kerja.
"(Tidak) besok itu hari kerja," kata Viva Yoga.
Sementara itu, menurut Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid menuturkan bahwa yang dapat memastikan kehadiran Prabowo besok di Gedung MK adalah Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Fachri pada sidang sebelumnya, Prabowo tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum. Oleh sebab itu, Prabowo belum dapat dipastikan apakah besok Prabowo hadir atau tidak.
"Pak Prabowo apakah akan hadir atau tidak yang jelas bukan suatu kewajiban," ujarnya.
"Karena memang bersengketa di MK itu pada hakekatnya telah dimandatkan atau diwakili tim kuasa hukum. Jadi bukan sebuah kewajiban hukum secara prinsipal untuk hadir secara langsung," tandas Fachri.
Jelang Putusan Hasil Sengketa Pilpres 2024, Prabowo Bakal Hadir Langsung ke MK?
Sebelumnya, Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto belum ada kejelasan apakah akan hadir secara langsung atau tidak ke Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden atau PHPU Pilpres 2024.
"Mengenai Pak Prabowo apakah hadir besok, itu sepenuhnya pada ketua tim nantinya prof Yusril Ihza Mahendra. Apakah nanti ada koordinasi terkait dengan itu atau seperti apa," kata Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).
Namun, Fahri memperkirakan Prabowo tidak akan hadir, mengingat kebiasaan dari sidang sengketa Pilpres yang sudah bergulir. Di mana, kata dia, Prabowo tidak pernah hadir langsung ke MK karena telah sepenuhnya diwakili oleh tim kuasa hukum.
"Pak prabowo memang tidak sempat menghadiri persidangan-persidangan sehingga sudah diwakili oleh kuasa hukum. Jadi untuk mengenai agenda besok barangkali kami akan informasikan," terang Fahri.
Terlebih, menurut Fahri, kehadiran dari pasangan calon (paslon) dalam sidang sengketa di MK bukan sebuah kewajiban. Karena semua urusan untuk kepentingan pembelaan di persidangan telah diwakili oleh tim kuasa hukum.
"Tapi yang jelas bukan suatu kewajiban karena memang bersengketa di MK itu pada hakekatnya telah dimandatkan atau diwakili tim kuasa hukum. Jadi bukan sebuah kewajiban hukum secara prinsipal untuk hadir secara langsung," tandas dia.
Advertisement
Prabowo Ingatkan Pendukung Tak Perlu Datang ke MK
Senada, Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo-Gibran, Idrus Marham juga mengaku sampai saat ini belum ada konfirmasi apakah Prabowo akan hadir langsung ke Gedung MK saat pembacaan putusan, Senin besok 22 April 2024.
"Aduh tadi saya sudah ada pernyataan, biar mereka. Tetapi kan sudah ada tanggal 19 April kemarin. Nah persoalan datang atau tidak sampai hari ini belum terkonfirmasi," kata Idrus.
Idrus pun kembali mengingatkan agar para pendukung dari paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran tidak perlu datang ke MK. Karena itu, menurut dia, bisa membuat opini yang merugikan kredibilitas Mk salam memutus.
"Tetapi yang kemarin itu bhw pendukung-pendukung Prabowo-Gibran jangan turun. Tidak boleh turun. Kalau kita turun berarti kita seakan-akan tidak percaya MK. Kita turun dan pasrahkan kepada MK," ucap Idrus.
"Dan kita punya keyakinan bahwa MK sebagai penjaga konstitusi pasti akan mengambil putusan dengan kemandirian, keindependensiannya, tanpa ada intervensi, berdasarkan norma hukum didukung oleh fakta-fakta dan bukti-bukti yang jelas," tegas dia.