Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies: Semoga Hakim Diberikan Keberanian dan Kekuatan

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menitipkan pesan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi jelang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang akan diselenggarakan pada Senin (22/4/2024) hari ini.

oleh Tim News diperbarui 22 Apr 2024, 08:42 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2024, 08:42 WIB
Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menitipkan pesan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi jelang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang akan diselenggarakan pada Senin (22/4/2024) hari ini. Dia pun mempercayakan keputusan majelis hakim dapat memberikan masa depan bangsa yang terbaik.

"Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arah kedepan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan," kata Anies di rumah pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Menurutnya, selama proses Pilpres 2024 berlangsung telah terjadi kecurangan yang dalam skala besar. Ia pun meyakini dugaan kecurangan itu dapat menjadi bahan pertimbangan hakim MK sebagaimana yang telah dipaparkan oleh tim hukum AMIN.

"Kami sampaikan sebagaimana kami ungkapan di depan majelis hakim bahwa kita berada di sebuah persimpangan jalan, apa yang kita saksikan bersama-sama masa pilpres dimana disitu banyak terjadi praktik-praktik penyimpangan ya.g masif," ucap Anies

"Bila itu dibiarkan maka kan jadi kebiasaan dan nanti pemilu pilpres bukan mencerminkan aspirasi rakyat tapi mencerminkan aspirasi pemegang kewenangan," sambung dia sambil menandaskan.

Di saat yang bersamaan, Cawapres 1 Muhaimin Iskandar mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia selama 5 tahun akan yang akan datang.

"Mohon doa, mohon dukungan mohon terus kita semua diberi kekuatan untuk mengawal kemajuan dan kemakmuran bangsa kita," harap Cak imin.

 

MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Gedung MK
Suasana di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April. Pembacaan bakal dilaksanakan pukul 09.00 WIB.

"Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April 2024.

Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK memastikan sudah mengirimkan surat berisi jadwal yang sudah ditentukan ke masing-masing kubu serta pihak KPU selaku termohon, Prabowo-Gibran dan kuasa hukumnya, beserta Bawaslu selaku pihak terkait.

Polda Metro Siagakan 7.783 Personel untuk Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Polda Metro Jaya menyiagakan 7.783 personel untuk mengamankan sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilu 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024) hari ini.

"Kami membagi mereka pada beberapa sektor antara lain sektor (gedung) Mahkamah Konstitusi (MK), sektor Bawaslu RI dan sektor Monumen Nasional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Kemudian, lanjut Ade Ary, untuk rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Namun, dia menegaskan apabila eskalasi meningkat dan diperlukan tindakan itu maka polisi akan melakukan pengalihan arus lalu lintas.

“Maka, kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung MK," katanya.

Dia juga mengimbau kepada para peserta aksi unjuk rasa untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain.

“Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan pendapat di muka umum, harap dipatuhi," ujarnya. dilansir dari Antara.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya