Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah se-Indonesia, Syaratnya Anti KKN

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) secara resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari tingkat pusat atau provinsi hingga daerah di kabupaten/kota pada 24 April 2024 hingga sebulan ke depan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Apr 2024, 17:05 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2024, 17:05 WIB
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, di kantor DPP Partai Hanura, Gedung The City Tower Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024). Partau Hanura resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah se-Indonesia. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, di kantor DPP Partai Hanura, Gedung The City Tower Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024). Partau Hanura resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah se-Indonesia. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) secara resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari tingkat pusat atau provinsi hingga daerah di kabupaten/kota pada 24 April 2024 hingga sebulan ke depan.

Pembukaan secara serentak ini disampaikan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, di kantor DPP Partai Hanura, Gedung The City Tower Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

"Saya sudah memutuskan dan menginstruksikan kepada seluruh DPD, DPC seluruh Indonesia untuk membuka pendaftaran, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, gubernur dan wakil gubernur untuk seluruh Indonesia. Dibuka mulai hari ini," ujar politikus senior yang akrab disapa OSO saat jumpa pers.

Khusus untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Partai Hanura akan menyiapkan fit and proper test oleh tim penyeleksi dari pusat. Menurut OSO, syarat utama untuk bisa menjadi calon kepala daerah dari Partai Hanura adalah sosok yang kredibel, berintegritas dan antikorupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

"Kami melakukan proses penjaringan bakal calon kepala daerah akan memprioritaskan bakal calon kepala daerah yang memiliki kredibilitas. Artinya, bakal calon kepala daerah yang memiliki integritas antikorupsi, kolusi dan nepotisme. berkomitmen kuat membangun daerah dan memiliki keberpihakan kepada rakyat," tegas Oesman Sapta Odang.

OSO juga mewajibkan kepada sosok yang akan diusung nanti memiliki tanggung jawab untuk membesarkan Partai Hanura sebagai alat perjuangan politik rakyat. Artinya, Partai Hanura akan memprioritaskan kader yang memiliki prestasi, loyalitas, popularitas, elektabilitas dan akseptabilitas yang tinggi.

"Kami di DPP melalui tim penyeleksi pusat akan selalu membuka komunikasi secara intensif dengan DPD dan DPC Partai Hanura agar proses penjaringan calon kepala daerah berjalan lancar dan menghasilkan pasangan calon kepala daerah yang mampu memenangkan pilkada di daerah masing-masing," harap OSO.

Koalisi dengan Parpol Lain

OSO mengakui Partai Hanura tidak bisa berjalan sendirian untuk momentum pilkada serentak 2024. Dia pun akan menjalin komunikasi dengan semua bakal calon kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik di daerah dalam memenuhi syarat memperoleh suara untuk mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"DPP berharap DPD dan DPC partai melalui tim penyeleksi provinsi dan kabupaten/kota bisa menjalin komunikasi agar pelaksanaan rencana berjalan baik seperti yang telah disusun oleh DPP pusat," OSO menandasi.

Rangkaian Pilkada 2024

Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Sebagai informasi, KPU akan menggelar pilkada serentak 2024 di 37 provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.

Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

 

Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya