Liputan6.com, Jakarta Aktor Rio Reifan (RR) kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba untuk yang kelima kalinya.
Rio ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Timur oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah ketahuan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, ekstasi, dan alprazolam pada Jumat (26/4/2024) malam.
Setelah ditangkap, polisi telah melakukan pengecekan urine. Hasilnya, Rio Reifan dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Advertisement
Hari ini, penyidik Satresnarkoba bersama Dokkes Polres Metro Jakarta Barat akan kembali melakukan pemeriksaan kesehatan dan urine Rio Reifan.
"Jam 10.00 WIB akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan cek urine lagi," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).
Sejalan dengan pemeriksaan kesehatan, Panji menyebut jajarannya masih mendalami asal muasal barang haram yang didapat Rio. Polisi masih memburu pemasok narkoba dalam kasus ini.
"Masih didalami, karena kan pada saat itu yang bersangkutan baru keluar dari Lapas, pernah dijatuhi hukuman selama tiga tahun," terang dia.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menyebut bahwa Rio telah dinyatakan positif narkotika jenis sabu. Hal itu sebagaimana hasil tes urine yang dilakukan petugas usai menangkap Rio pada Jumat lalu.
“Iya (sudah di tes urine) positif sabu,” kata Syahduddi saat dikonfirmasi, Minggu (28/4/2024).
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Bolak-Balik Kena Narkoba, Hanya Mengaku Khilaf
Sebelumnya diberitakan, aktor Rio Reifan (RR) kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Untuk kelima kalinya, Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Rio Reifan ditangkap seorang diri di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.
“Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka, tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika,” katanya kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).
Namun demikian, Panjiyoga mengaku belum bisa menggali lebih banyak keterangan dari Rio. Sebab saat ditangkap pada Jumat (26/4/2024), Rio hanya mengaku khilaf.
“Dia masih bilang 'saya khilaf atau segala macam'. Tapi tetap kami masih dalami alasan sebenarnya apa, motifnya apa yang bersangkutan menggunakan narkoba lagi,” ujarnya.
Seperti diketahui, nama pesinetron Rio Reifan ternyata bukan orang baru dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sebab, dia telah bolak balik ditangkap polisi karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Advertisement
5 Kali Terjerat Kasus Narkoba Sejak 2015
Tercatat, Rio pernah tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu pada tahun 2015. Atas kepemilikan barang haram tersebut, ia divonis hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara.
Tak lama setelah itu, ia kembali ditangkap karena kasus yang sama pada Agustus 2017. Dalam penangkapan untuk kedua kalinya, Rio Reifan terciduk atas kepemilikan sabu dan kemudian mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal.
Usai menjalani hukuman selama sembilan bulan sejak Agustus 2017, pada Agustus 2019 Rio kembali berurusan dengan hukum dan bebas karena mendapat asimilasi pada Desember 2020.
Pada April 2021, Rio Reifan kembali ditangkap di rumahnya karena mengonsumsi narkoba. Dan terakhir, Rio juga ditangkap seorang diri di rumahnya pada Jumat (26/4/2024).
Dengan penangkapan ini, maka total Rio Reifan telah lima kali berurusan dengan aparat penegak hukum karena penyalahgunaan narkoba.
Terlepas dari penangkapan di tahun 2021, sebelumnya Rio sempat mengaku kapok setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017 lalu lantaran sudah dua kali mendekam di hotel prodeo.
"Yang pertama saya juga bilang kapok, tapi masuk lagi. Kalau yang kedua ini saya enggak mau bilang kapok," kata Rio beberapa waktu lalu.