Dishub Jakarta Sebut Jukir Liar Patok Rp150 Ribu di Sekitar Masjid Istiqlal Telah Ditangkap

Menurut Syafrin satu orang jukir liar di sekitar Masjid Istiqlal sudah ditangkap atas kejadian tersebut. Jukir liar yang ditangkap itu masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian Jakarta Pusat.

oleh Winda Nelfira diperbarui 13 Mei 2024, 15:45 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2024, 15:45 WIB
Aksi juru parkir alias jukir di kawasan Masjid Istiqlal Jakarta viral di media sosial lantaran mematok tarif parkir senilai Rp 10 ribu per sepeda motor.
Aksi juru parkir alias jukir di kawasan Masjid Istiqlal Jakarta viral di media sosial lantaran mematok tarif parkir senilai Rp 10 ribu per sepeda motor. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, juru parkir (jukir) liar di sekitar Masjid Istiqlal yang mematok biaya parkir Rp150 ribu kepada pengendara telah ditangkap oleh kepolisian Jakarta Pusat.

"Jadi untuk parkir liar di sekitar istiqlal kemarin rekan-rekan dari Polres Jakpus sudah lakukan tindakan, dan sudah diamankan yang bersangkutan. Memang benar dalam video tersebut itu adalah yang bersangkutan dan diamankan oleh rekan-rekan dari Polres Metro Jakpus," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Menurut Syafrin satu orang jukir liar di sekitar Masjid Istiqlal sudah ditangkap atas kejadian tersebut. Jukir liar yang ditangkap itu masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian Jakarta Pusat.

"Satu orang yang diamankan. Itu sedang dalam penyelidikan, kita tunggu hasilnya," ucap Syafrin.

Syafrin menyebut, penindakan terhadap jukir liar khususnya yang berada di minimarket tengah dipersiapkan.

Syafrin bilang juga bakal dibentuk tim gabungan bekerja sama dengan jajaran Satpol PP, kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan negeri untuk menindak jukir liar. Dengan demikian, dia berharap penertiban jukir liar bakal optimal.

"Kami harapkan ini bisa beri efek jera sehingga pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif ini bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi karena itu bagian dari tindak pidana ringan, itu yang akan kita jalankan," kata dia.

Saat ini, lanjut Syafrin jadwal penindakan sedang dibahas bersama pihak terkait. Jadwal, kata Syafrin bakal disampaikan usai pembahasan rampung dilakukan.

"Minggu ini kita akan sepakati jadwalnya karena ini seluruh instansi, setelah itu baru kita sampaikan jadwal pelaksanaannya," ujar dia.

Heru Budi Minta Jukir Liar di Jakarta Ditertibkan secara Manusiawi

Heru Budi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Liputan6.com/Winda Nelfira).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan juru parkir atau jukir liar di Jakarta secara manusiawi.

"Saya sudah minta Dinas Perhubungan dengan trantib untuk melakukan penertiban secara manusiawi ya," kata Heru di Rorotan, Jakarta Utara, Senin (13/5/2024).

Heru menyatakan, penertiban terhadap jukir liar harus dilakukan. Sebab, Heru tak ingin keberadaan jukir liar meresahkan warga.

"Artinya, perlu kita biarkan mereka (jukir liar) tetapi jangan meresahkan masyarakat, masyarakat ingin bekerja membangun ekonomi Jakarta," ucap Heru.

Meski begitu, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini mengaku belum memikirkan lebih lanjut ihwal pekerjaan pengganti untuk para jukir liar Jakarta yang sempat ia wacanakan sebelumnya. Menurut Heru, kemungkinan itu akan dibahas terlebih dahulu.

"Ya nanti dengan dinas tenaga kerja kan kita bisa pikirkan ya, baik terima kasih," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, oknum jukir yang kerap memaksa warga bayar parkir saat di minimarket masuk tindak pidana ringan. Dishub DKI dapat melakukan sidang di lokasi kejadian untuk menindak jukir liar.

"Ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum, dimana dari hasil diskusi, kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya," kata Syafrin kepada wartawan, dikutip Kamis (9/5/2024).

"Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," sambung Syafrin.

Seharusnya Tak Ada Biaya Parkir di Minimarket

Syafrin menegaskan, tempat parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disiapkan pengelola minimarket untuk pelanggannya yang berbelanja. Sehingga, tak ada biaya parkir yang dikenakan.

"Oleh sebab itu siapapun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat itu harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," ujarnya.

Syafrin bilang, penindakan terhadap parkir liar di minimarket dijadwalkan pekan depan. Saat ini, pihaknya dalam tahap diskusi dan koordinasi dengan pihak terkait.

Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya