Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil setoran dari Direktorat Jendral (Ditjen) Holtikultura Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Catatan tersebut diperlihatkan oleh jaksa dihadapan peserta sidang yang hadir dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dkk di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Jaksa mulanya ingin mengkonfirmasi adanya catatan yang dibuat oleh Sekretaris Ditjen Holtikultura bernama Idil. Catatan tersebut memuat total urunan oleh SYL.
Advertisement
"Kalau seingat saksi berapa totalnya, ada enggak pernah laporan yang diberikan?," tanya Jaksa.
"Cukup besar ya. Saya secara pastiny, sekitar, mungkin kalau totalnya mungkin di atas 4 (miliar) ya," ucap Prihasto.
"Kalau ini untuk yang tahun 2023 aja ya," tanya Jaksa.
"Iya, totalnya di atas Rp4 miliar," ungkap Prihasto.
Sambil mengkonfirmasi keterangan saksi, Jaksa juga menampilkan bukti transaksi di Ditjen Holtikultura ke SYL. Diantaranya untuk kebutuhan mulai dari kunjungan kerja ke Arab hingga dana operasional.
"Di sini tertulis Rp4.162.000.000, di sini ada tertulis dgn keperluannya ada pinjaman, ada operasional pimpinan, kunker ke Arab Saudi salah satunya. Baju, operasional pimpinan, seperti ini ya," tanya jaksa seraya mengkonfirmasi.
"Iya, ini yang saya lihat di dalam dokumen tersebut," kata Prihasto.
Â
Tampilkan Barang Bukti
Jaksa kemudian menampilkan barang bukti nomor 701 berupa satu lembar printout pengeluaran SYL pada tahun 2023. Dimana tertera Rp1,5 miliar.
"Ini juga ada satu lembar printout kegiatan operasional lingkup kementerian: pengeluaran kebutuhan pimpnan Syharul Yasin Limpo tahun 2022, tadi tahun 2023 ini untuk 2022, total tertulis Rp 1.596.616.300?," tanya jaksa.
"Iya betul," saut saksi.
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement