Liputan6.com, Jakarta - Baleg DPR diketahui saat ini tengah menggodok revisi UU Kementerian Negara. Salah satu pasal yang akan direvisi adalah Pasal 15 yang memuat batasan jumlah 34 kementerian.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat mengingatkan bahaya empire building syndrome.
Advertisement
Baca Juga
"Ada satu penyakit birokrasi yang disebut dengan empire building syndrome. Sindrom untuk membangun kerajaan, sindrom untuk membangun banyak departemen banyak organisasi dan ini dikhawatirkan menimbulkan berbagai macam akses negatif," kata Djarot di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.
Advertisement
"Empire building seperti ini dikhawatirkan makin tumbuh suburnya nepotisme, kolusi dan korupsi," sambung dia.
Djarot lantas membandingkan jumlah kementerian di Indonesia dengan negara lain besar yang jumlahnya minimalis.
"Malaysia itu berapa Kementerian? kita yang paling banyak. Thailand berapa, China berapa. Kalau mengatakan oh ya negara Indonesia besar, oh besar mana sama China. China punya 21 Kementerian, Amerika 15 kalau enggak salah, Australia mungkin 21," beber dia.
Oleh karena itu, Djarot mempertanyakan rencana penambahan jumlah kementerian, dan menyebut potensi bagi-bagi kekuasaan.
"Kalau motifnya bagi-bagi kekuasaan silakan, kami akan mengontrol," terang dia.
Djarot mengaku kaget saat Baleg menyetujui RUU tersebut menjadi RUU inisiatif DPR. Namun, menurutnya meski PDIP menyetujui, pihaknya sudah memberikan peringatan.
"Tapi kita sudah memberikan warning," tandas Djarot.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rancangan Revisi Undang-undang (RUU) Kementerian Negara sebagai RUU usulan inisiatif DPR.
Tok, Baleg Setujui RUU Kementerian Negara Jadi Inisiatif DPR
Keputusan itu disepakati dalam rapat Panja yang dipimpin Ketua Panja DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI," kata Awiek, saat rapat pleno pengambilan keputusan di Gedung DPR/MPR, Kamis 16 Mei 2024.
Awiek menyampaikan, perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara.
Selanjutnya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas bertanya kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat pleno apakah hasil Panja diterima atau tidak.
"Laporan Panja bisa kita terima?" tanya Supratman.
"Terima," jawab anggota.
Adapun materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut:
1. Penjelasan Pasal 10 dihapus;
2. Perubahan Pasal 15; dan
3. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup.
Advertisement
Seluruh Fraksi DPR Setuju RUU Kementerian Negara, Hanya PKS Beri Catatan
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara sebagai RUU usulan inisiatif DPR.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf menyampaikan pandangan mini fraksi PKS. Ia menyatakan pihaknya menyetujui namun disertai catatan. Salah satunya, PKS mengusulkan perubahan redaksional dalam Pasal 15 ditambahkan kata efisiensi.
Adapun Pasal 15 UU Kementerian Negara berbunyi jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).
"Dalam draf yang kita terima ini diusulkan dalam pembahasan Baleg, berubah berbunyi: Pasal 15 'jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12-14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan'," kata Muzzammil.
"Maka Fraksi PKS, usulkan pada draf ini untuk menambahkan tidak hanya efektifitas, tetapi juga efisiensi," sambungnya.
Menurut Muzzammil, prinsip efektivitas dan efisiensi tidak bertentangan dengan kewenangan presiden. Menurutnya, presiden terpilih berwenang untuk menambah atau mengurangi Kementerian sesuai kebutuhannya.
"Berdasarkan catatan di atas, Fraksi PKS menyatakan menerima dengan catatan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," pungkasnya.
Revisi UU Kementerian Negara Bisa Cepat
Ketua Badan Legislasi (Baleg) RI Supratman Andi Agtas mengatakan, progres atau pembahasan revisi UU Kementerian Negara bergantung pada persetujuan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
"Kalau di kita akan mempercepat, tapi kan tergantung pada pemerintah juga setelah di badan legislasi di paripurnakan kemudian kita kirim ke pemerintah apakah presiden setuju atau tidak kan tergantung," kata Supratman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.
Percepatan pengesahan revisi UU tersebut, termasuk terkait pasal penambahan jumlah kementerian, menurut Supratman juga diputuskan oleh Jokowi, bukan semata-mata DPR.
"Kalau Pak Presiden Jokowi setuju dengan draf yang akan kita ajukan umpamanya menyangkut soal jumlah itu ya akan bisa cepat," jelas dia.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk bersama-sama," sambungnya.
Advertisement