BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) terus berupaya mengembangkan kebijakan agar sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional dapat diterapkan lebih maksimal di semua sektor.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Mei 2024, 06:32 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2024, 06:32 WIB
Penandatanganan surat perjanjian swakelola Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) tahun 2024 tahap II (Tim Humas BNSP)
Penandatanganan surat perjanjian swakelola Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) tahun 2024 tahap II (Tim Humas BNSP)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) terus berupaya mengembangkan kebijakan agar sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional dapat diterapkan lebih maksimal di semua sektor.

Hal itu disampaikan Anggota BNSP, Prof. Amilin saat menghadiri penandatanganan surat perjanjian swakelola Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) tahun 2024 tahap II, Senin (20/5).

“Pengembangan kebijakan tersebut penting dilakukan agar kompetensi tenaga kerja di setiap sektor memberi manfaat terhadap kemajuan usaha dan lebih berdaya saing,” kata Prof Amilin seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (21/5/2024).

Prof Amilin memastikan, jajaran BNSP pada periode terus memperkuat pelayanan pada tugas bidang lisensi, sertifikasi, SDM, data dan informasi. Kemudian, mutu dan kerjasama yang selama ini dijalankan akan difokuskan pada pembagian tugas berdasarkan sektor.

“Tujuannya, agar BNSP lebih fokus lagi pengembangan sumber daya sertifikasinya," jelas Prof Amilin.

Prof Amilin menambahkan, BNSP sebagai lembaga independen ditugaskan negara untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi. Sebab tidak hanya mengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan sertifikasi tetapi juga terus bekerja agar sertifikat kompetensi / produk sistem nasional sertifikasi mendapatkan rekognition baik nasional maupun internasional.

“Khusus untuk pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional, diperlukan kolaborasi semua pihak, terutama dengan Instansi teknis K/L, LSP, Asosiasi Industri, hingga Asosiasi Profesi,” tutur dia.

Kompetensi dapat Terjaga

Prof Amilin berharap, dengan kolaborasi maka dipastikan kualitas pelaksanaan sertifikasi kompetensi dapat terjaga dan terus berkembangan. Sehingga memberi akses kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan sertifikasi kompetensinya.

“Program BNSP dalam bentuk PSKK tersebut merupakan bentuk nyata upaya percepatan atau akselerasi tersedianya tenaga kerja yang tersertifikasi dengan memberdayakan LSP yang terlisensi BNSP. Karena itu program ini dapat memberi manfaat kepada LSP dan tenaga kerja atau calon tenaga kerja yang nantinya menjadi asesi," Prof Amilin menandasi.

Sebagai informasi, pada tahun 2024 sejumlah 8.329 Paket PSKK diajukan oleh 375 LSP. Setelah dilakukan verifikasi, BNSP menetapkan 356 LSP dan melaksanakan 2.600 Paket sehingga akan melibatkan 52.000 asesi atau peserta.

 

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya