Bareskrim Buru Satu Pelaku Peredaran 70 Kg Sabu di Malaysia

Bareskrim Polri sedang memburu satu pelaku lain dalam kasus peredaran 70 kg sabu yang dikendalikan dan didanai oleh caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 27 Mei 2024, 18:45 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2024, 18:45 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, saat memberikan keterangan di Terminal 2 Bandara Soetta, Senin (27/5/2024).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, saat memberikan keterangan di Terminal 2 Bandara Soetta, Senin (27/5/2024). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri memburu satu pelaku lain dalam kasus peredaran 70 Kg sabu yang dikendalikan dan dimodali oleh caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang. Pelaku tersebut dilaporkan tengah bersembunyi di Malaysia.

Seperti diketahui, jaringan Sofyan, caleg DPRK Aceh Tamiang, yang memiliki, memodali dan mengendalikan peredaran sabu seberat 70 Kg, juga memiliki jaringan di Negeri Jiran Malaysia.

Setelah tiga kaki tangannya, yakni S, R dan I tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, kini Bareskrim Polri tengah memburu pelaku lainnya di Malaysia.

“S ini kan sudah dapat. Tinggal A, dia di Malaysia. Nanti kita kirim (penyidik) pak Gembong dan Pak Manto untuk ke Malaysia,” tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (27/5/2024).

Selain itu, Bareskrim Polri bakal menggandeng kepolisian Malaysia untuk memburu A, seorang warga Indonesia di Malaysia. Dipastikan, dalam waktu dekat A akan tertangkap.

Sehingga, Kepolisian Indonesia tidak perlu mengeluarkan red notice secara internasional, agar menghindari A kabur lagi ke negara lain.

“Join dengan polisi Malaysia, inshaAllah dapat, karena nama sudah dikantongi. Enggak perlu red notice, InshaAllah dengan dua direktur ini bergabung, bisa lah (tertangkap),” kata Mukti Juharsa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dibawa ke Bareskrim

Sofyan, calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap Bareskrim Polri atas kepemilikan, pemodal dan pengendali sabu seberat 70 Kg asal Malaysia (Istimewa)
Sofyan, calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap Bareskrim Polri atas kepemilikan, pemodal dan pengendali sabu seberat 70 Kg asal Malaysia (Istimewa)

Seperti diketahui sebelumnya, Sofyan diduga caleg terpilih dari PKS di DPRK Aceh Tamiang, diduga memiliki, memodali dan mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 Kg.

Sofyan pun sempat kabur dan masuk DPO Bareskrim kurang lebih selama satu bulan, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Aceh Tamiang, setelah kabur bolak balik Medan – Aceh.

Sofyan pun dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut, bersama dengan tiga tersangka lainnya

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya