Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri memburu satu pelaku lain dalam kasus peredaran 70 Kg sabu yang dikendalikan dan dimodali oleh caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang. Pelaku tersebut dilaporkan tengah bersembunyi di Malaysia.
Seperti diketahui, jaringan Sofyan, caleg DPRK Aceh Tamiang, yang memiliki, memodali dan mengendalikan peredaran sabu seberat 70 Kg, juga memiliki jaringan di Negeri Jiran Malaysia.
Setelah tiga kaki tangannya, yakni S, R dan I tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, kini Bareskrim Polri tengah memburu pelaku lainnya di Malaysia.
Advertisement
“S ini kan sudah dapat. Tinggal A, dia di Malaysia. Nanti kita kirim (penyidik) pak Gembong dan Pak Manto untuk ke Malaysia,” tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (27/5/2024).
Selain itu, Bareskrim Polri bakal menggandeng kepolisian Malaysia untuk memburu A, seorang warga Indonesia di Malaysia. Dipastikan, dalam waktu dekat A akan tertangkap.
Sehingga, Kepolisian Indonesia tidak perlu mengeluarkan red notice secara internasional, agar menghindari A kabur lagi ke negara lain.
“Join dengan polisi Malaysia, inshaAllah dapat, karena nama sudah dikantongi. Enggak perlu red notice, InshaAllah dengan dua direktur ini bergabung, bisa lah (tertangkap),” kata Mukti Juharsa.
Dibawa ke Bareskrim
Seperti diketahui sebelumnya, Sofyan diduga caleg terpilih dari PKS di DPRK Aceh Tamiang, diduga memiliki, memodali dan mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 Kg.
Sofyan pun sempat kabur dan masuk DPO Bareskrim kurang lebih selama satu bulan, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Aceh Tamiang, setelah kabur bolak balik Medan – Aceh.
Sofyan pun dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut, bersama dengan tiga tersangka lainnya
Advertisement