Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Seperti apa versi pihak Pegi Setiawan maupun pengacara keluarga Vina terkait kisruh penetapan tersangka dan DPO? Bagaimana pula jeratan pidana terhadap Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka otak pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada 8 tahun silam.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 01 Jun 2024, 08:59 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2024, 09:01 WIB
Banner Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah berlalu hampir 8 tahun, polisi akhirnya mengumumkan penangkapan terhadap Pegi Setiawan. Pria berusia 30 tahun itu merupakan buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Eky pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.

Pengumuman penangkapan DPO kasus pembunuhan Vina tersebut dikemukakan Komisaris Besar (Kombes) Polisi Surawan pada Rabu 22 Mei 2024. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) itu mengatakan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan ditangkap di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung.

Adapun 5 hari sebelumnya Polda Jabar memastikan akan memeriksa ulang terhadap 8 terpidana pembunuhan Vina dan Eky. Sebagai upaya penyidikan untuk memburu tiga buronan yang belum tertangkap.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali menjadi sorotan publik usai kisahnya diangkat menjadi film layar lebar. Polri pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap kasus ini, sehingga salah satu buron bernama Pegi Setiawan dibekuk tim gabungan Polda Jabar bersama Bareskrim Polri di Bandung.

"Terima kasih atas kepedulian seluruh masyarakat di Jabar, khususnya Cirebon, masyarakat Indonesia, netizen yang sudah membantu kami dalam pengungkapan kasus Vina," kata juru bicara Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.

Usai memeriksa secara intensif, polisi menyatakan Pegi Setiawan sebagai otak kasus pembunuhan disertai perkosaan yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jabar. Polda Jabar pun menegaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya itu hanya berjumlah 9 orang, bukan 11. Dengan penangkapan Pegi, maka polisi menyatakan seluruh tersangka kasus Vina sudah ditangkap.

Bukan hanya itu. Polda Jabar sekaligus mempersilakan kuasa hukum maupun tersangka pembunuhan Vina dan Eky untuk mengajukan praperadilan.

Seperti apa versi pihak Pegi Setiawan maupun pengacara keluarga Vina terkait kisruh penetapan tersangka dan DPO? Bagaimana pula jeratan pidana terhadap Pegi Setiawan? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Infografis Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya