Patok Tarif Sampai Rp 50 Ribu, Polisi Tindak Tegas Jukir Liar di JIS

Namun meski sudah membayar mahal, namun jukir liar tersebut tidak akan menjaga motor.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 01 Jun 2024, 21:08 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2024, 21:08 WIB
Jakarta International Stadium (JIS) menyambut Piala Dunia U-17 2023
Kondisi terkini sisi barat Jakarta International Stadium (JIS), Selasa (4/7/2023). (Bola.com/Hery Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menindak tegas juru parkir liar yang kembali beraksi di Jakarta International Stadium (JIS) yang mematok tarif hingga Rp 30-50 ribu jika ada kegiatan di wilayah tersebut. 

"Untuk kewilayahan Tanjung Priok kami beri imbauan kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak berulang," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan di Jakarta, Sabtu, (1/6/2024).

Ia mengatakan kejadian serupa pernah terjadi tiga pekan lalu dan pelaku sudah ditindak oleh polisi. "Jika aksi ini kembali terulang akan kami lakukan penindakan aksi pungutan liar ini," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Kepala Seksi Operasional Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kasi Ops LLAJ) Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Ikhwan Purnama mengatakan, setiap ada konser atau lainnya sebagian warga mencari untung dengan memberikan tarif parkir yang tinggi yaitu mencapai Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per motor.

Namun meski sudah membayar mahal, namun jukir liar tersebut tidak akan menjaga motor. 

"Jadi, sangat rawan apabila para pengunjung JIS menaruh motornya di tempat parkir liar, meski sudah membayar mahal," kata dia.

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara sudah menyediakan dan menyosialisasikan agar penonton pertandingan Persija lawan PSIS Semarang bisa memarkir kendaraan di kantong parkir yang sudah disediakan.

Hal itu supaya tidak membuat jalanan macet dan membayar tarif parkir liar yang mahal. "Kami tadi sudah sosialisasikan dari kemarin dan arahkan agar memarkir kendaraan di kantong parkir yang sudah disediakan di Kemayoran, Ancol dan Bisma sekitar Mitra Praja," kata dia.

Dishub Jakarta Telah Tertibkan 216 Jukir Liar Selama 15-21 Mei 2024

Aksi juru parkir alias jukir di kawasan Masjid Istiqlal Jakarta viral di media sosial lantaran mematok tarif parkir senilai Rp 10 ribu per sepeda motor.
Aksi juru parkir alias jukir di kawasan Masjid Istiqlal Jakarta viral di media sosial lantaran mematok tarif parkir senilai Rp 10 ribu per sepeda motor. (Istimewa)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menertibkan total 216 juru parkir (jukir) liar sejak 15 hingga 21 Mei 2024. Sebanyak 216 juru parkir itu ditertibkan dari sejumlah minimarket yang ada di lima wilayah administrasi Jakarta.

"Total juru parkir liar yang ditindak tanggal 15 Mei sampai dengan 21 Mei 2024 sebanyak 216 juru parkir liar," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (22/5/2024).

Syafrin menegaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya berupa pembinaan secara persuasif humanis. Setelah itu, jukir liar diberikan surat pernyataan agar tak lagi mengulangi perbuatannya.

Adapun sejumlah pihak turut dilibatkan oleh Dishub DKI Jakarta dalam proses penertiban jukir liar yang disebut tim gabungan.

Rinciannya, Satpol PP, lima wali kota wilayah administrasi Jakarta, Dinas PPKUKM, Dinas Sosial, Diskominfo, Dinas PM PTSP, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Bakesbangpol, UP Parkir, serta TNI-Polri.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mendata juru parkir liar (jukir) yang ditertibkan untuk kemudian bakal diberikan pelatihan kerja.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho, pelatihan nantinya akan disesuaikan dengan minat serta bakat para jukir.

"(Jukir liar) dapat diikutsertakan dalam pelatihan yang diselenggarakan Disnakertransgi baik pelatihan berbasis kompetensi maupun pelatihan tenaga kerja mandiri atau Jakpreneur," kata Hari saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).

Akan Diberi Informasi Lowongan Kerja

Usai pelatihan, kata Hari, para jukir juga akan diberikan informasi lowongan kerja sesuai dengan keterampilan, minat, serta bakat. Sehingga, para jukir mempunyai pekerjaan yang lebih layak.

"Setelah dilakukan pelatihan akan difasilitasi terkait informasi lowongan pekerjaan yang bisa didaftar," ucap Hari.

Meski begitu, Hari menyebut juru parkir liar bakal didata domisilinya terlebih dahulu. Pihaknya hanya akan memberikan pelatihan kepada mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

"Yang kita didik dan latih adalah yang ber-KTP DKI Jakarta. Ya kita harus ada seleksi juga, kan belum tentu juga mereka punya KTP DKI Jakarta," ujarnya.

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan
Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya