Kondisi Anak Korban Pelecehan Seksual Ibu Muda di Tangsel

Kondisi anak balita (bawah lima tahun) korban pelecehan yang dilakukan ibu kandung berinisial R (22) dikabarkan dalam keadaan baik. Hal itu berdasarkan pendampingan psikologi oleh petugas, usai R ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Tim News diperbarui 04 Jun 2024, 08:38 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2024, 06:35 WIB
Pelecehan Anak Baju Biru Diduga Oleh Ibu Kandung Viral di Media Sosial, King Abdi Kabarkan Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Pelecehan seksual terhadap anak diduga dilakukan oleh ibu kandung viral di media sosial. Foto: Tangkapan layar Instagram @kingabdi_jajanmercon.

Liputan6.com, Jakarta Kondisi anak balita (bawah lima tahun) korban pelecehan yang dilakukan ibu kandung berinisial R (22) dikabarkan dalam keadaan baik. Hal itu berdasarkan pendampingan psikologi oleh petugas, usai R ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangerang Selatan, Tri Purwanto, menyampaikan secara garis besar, anak korban dalam keadaan sehat. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda trauma, karena anak korban dalam kondisi normal.

"Tadi kami sudah melakukan komunikasi dengan anaknya. Kita belum mendalami, tapi secara garis besar dia ceria," kata Tri Purwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Tri menjelaskan terkait dengan keceriaan yang dimaksud adalah anak yang belum ada tanda-tanda trauma akibat dari tindakan pelecehan seksual yang dilakukan ibu kandungnya.

"Dia ceria. Kita tanya ini, dia jawab. Kita tanya ini, dia jawab. Jadi kita belum (temukan trauma). (Kita masih) melakukan pendalaman, tapi awalnya bagus," ujar Tri.

Sementara itu, untuk tindak lanjut setelah observasi awal, lanjut Tri, pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik. Karena pihaknya dalam kasus ini hanya berkewajiban untuk memberikan pendampingan kepada anak korban pelecehan seksual.

"Kita nanti lihat dari hasil penyelidikan. Apakah dikembalikan ke rumah, itu teknis penyidik lah. Kita intinya mendampingi. Kalau memang harus di rumah, nanti kita dampingi pulang-pergi," tutur Tri Purwanto.

Korban Harus Terus Didampingi

Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Sumber: Istimewa

Lebih Lanjut anggota, Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti, menyampaikan meski korban dalam kondisi normal, namun tetap harus diberikan pendampingan.

"Kalau dari hasil initial interview, karena dengan waktu yang sangat singkat, mungkin saya simpulkan, secara psikologis, nampaknya normal. Dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka dan nyaman dengan orang baru," jelas Vitiyanti.

"Namun disarankan kepada penyidik untuk tetap mendapat pendampingan dari PPPA dan pemeriksaan lebih lanjut dengan psikolog anak," tambah Vitriyanti.

Vitriyanti mengaku belum mengetahui kapan kesimpulan terkait kondisi psikis anak korban pelecehan akan selesai. Karena dalam kasus anak yang menjadi korban, perlunya treatment tersendiri dari petugas.

"Tentu ini baru bisa kita ketahui setelah pemeriksaan lebih lanjut. Kalau namanya kepada korban anak kan unik ya. Jadi kita ya hanya inisial interview ini. Hanya seperti kenalan kemudian main bersama. Jadi belum banyak melakukan aktivitas," ujar Vitriyanti.

Ibu Muda Pelaku Pelecehan Seks terhadap Anak Kandung Dijerat Pasal Berlapis

Viral Usai Cabuli Anak Balitanya, Ibu Muda di Tangerang Diamankan Polisi
Viral Usai Cabuli Anak Balitanya, Ibu Muda di Tangerang Diamankan Polisi

Dalam kasus yang telah ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penyidik telah menetapkan R sebagai tersangka atas kasus tindakan pelecehan seksual dan pembuatan konten pornografi.

R dijerat dengan pasal berlapis atas tindakannya membuat konten pornografi dengan melecehkan anak kandungnya yang masih balita (bawah lima tahun) pada 2023, lalu viral di media sosial.

Pasal yang menjerat R yakni, Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual
Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual. (Trisyani/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya