Film Dian Sastro di Vidio Dibajak di Telegram, Menkominfo Siap Tindak Tegas

Menkominfo Budi Arie menegaskan, pihaknya akan menindak tegas semua konten ilegal di ruang digital, termasuk pembajakan film. Belum lama ini, polisi juga telah menangkap 2 tersangka pembajakan konten-konten Vidio melalui aplikasi Telegram.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Jun 2024, 15:57 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2024, 15:53 WIB
Ratu Adil
Dian Sastro Bintangi Vidio Original Series Ratu Adil dan berperan sebagai Lasja seorang ibu rumah tangga yang berusaha melindungi keluarga dari 9 naga (Dok. Vidio)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi angkat bicara soal kasus pembajakan film Dian Sastro di Vidio yang dijual ilegal melalui platform Telegram. Dia menekankan bahwa Kominfo akan menindak tegas semua konten ilegal di ruang digital, termasuk pembajakan.

"Kominfo secara tegas menindak semua konten ilegal di ruang digital, termasuk pembajakan," kata Budi Arie saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (4/6/2024).

Menurut dia, tindakan tegas terhadap konten negatif dapat berupa pemblokiran, sanksi administratif, hingga denda. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

"Penindakan Kominfo terhadap konten negatif bisa berupa pemblokiran, sanksi administratif, sampai dengan pengenaan denda," ucap Budi.

"Keseluruhan langkah penindakan tersebut didasarkan pada beberapa aturan perundangan," sambung Menkominfo.

Adapun undang-undang yang dimaksud antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE;
  2. ⁠Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE;
  3. ⁠Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemkominfo; dan 
  5. ⁠⁠Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat membongkar jaringan individu yang menjadi admin penyebaran konten ilegal dari Vidio.com melalui aplikasi Telegram dalam sebuah operasi besar untuk memerangi pembajakan konten lokal.

Operasi ini merupakan hasil laporan dari Vidio dan investigasi ekstensif yang dilakukan oleh pihak berwajib.

 

2 Tersangka Ditangkap

Polda Jawa Barat membongkar jaringan individu yang menjadi admin penyebaran konten ilegal dari Vidio.com (Istimewa)
Polda Jawa Barat membongkar jaringan individu yang menjadi admin penyebaran konten ilegal dari Vidio.com (Istimewa)

Puncak dari operasi ini adalah penangkapan dua tersangka yang diyakini sebagai admin yang mengatur distribusi video berhak cipta secara ilegal di saluran Telegram.

Para pelaku memanfaatkan anonimitas dan enkripsi Telegram untuk menghindari batasan hukum dan meraup keuntungan dari distribusi ilegal materi berhak cipta.

Penangkapan pertama terjadi pada Februari 2024, di mana tersangka Renaldi, 22 tahun, ditangkap di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Renaldi diketahui membagikan sejumlah judul Vidio Original Series seperti Merajut Dendam, Pertaruhan season 2, dan Love Ice Cream kepada 1,8 juta pengikutnya di Telegram.

Renaldi diduga memiliki motif untuk membangun komunitas penonton bajakan demi keuntungan finansial melalui program afiliasi salah satu platform e-commerce.

Tersangka kedua, Muhammad Yazid Ridho, juga berusia 22 tahun, ditangkap di Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah oleh Unit 1 Subdit V Siber, Krimsus, Polda Jabar pada 24 April lalu.

Yazid yang telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, menggunakan Telegram dan juga sebuah situs web untuk menyebarkan konten Vidio Original Series seperti Cinta Pertama Ayah, Happy Birth-die, dan Ratu Adil yang diperankan oleh Dian Sastrowardoyo sejak tahun 2023. Saat ini, Yazid ditahan di Polda Jabar selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Polda Jabar mengajak seluruh masyarakat untuk menaati peraturan perundangan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran pidana ini (pembajakan konten berhak cipta) yang dapat merugikan orang lain," ucap Kasubdit 1 Cyber Polda Jabar AKBP Hotmartua Ambarita.

 

Vidio Terus Gandeng Aparat Tindak Pembajak Konten

Vidio.com dan Polisi Berharap Aktivitas Pembajakan Konten Bisa Dihentikan
SVP Legal and Anti Piracy Vidio Gina Golda Pangaila

SVP Legal and Anti Piracy Vidio Gina Golda Pangaila menyatakan pihaknya akan terus tanpa lelah bekerja sama dengan aparat untuk mengejar dan mengambil langkah hukum tegas terhadap para admin Telegram yang membajak konten Vidio Original Series.

"Vidio mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual, dengan membuka layanan laporan melalui piracy@vidio.com," ucap Gina.

Gina mengakui, aplikasi telegram diketahui memungkinkan pengguna membuat akun tanpa mengungkapkan nomor telepon mereka, yang mempersulit pelacakan identitas asli pelaku.

"Vidio hanyalah salah satu dari banyak platform yang menjadi korban pembajakan dan penyebaran konten ilegal melalui Telegram," tandas Gina.

Infografis Cara Pindah dari TV Analog ke TV Digital
Infografis Cara Pindah dari TV Analog ke TV Digital (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya