Polisi Kantongi Bukti Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar Suami BCL

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang menyasar suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.

oleh Tim News diperbarui 04 Jun 2024, 21:45 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2024, 21:45 WIB
Ultah Tiko Suami Baru BCL
Potret ulang tahun Tiko Aryawardhana, suami baru BCL di Bali. (Sumber: Instagram/tikoaryawardhana)

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang menyasar suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro membenarkan bahwa pihak yang melaporkan Tiko Aryawardhana adalah mantan istrinya berinisial AW. Kasus ini bermula ketika keduanya bekerja sama dalam satu satu perusahaan.

"Di mana dalam hal ini sebagai terlapor saudara inisial T. Yang bersangkutan pada saat itu bekerja di perusahaan mantan istrinya, inisial AW," kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Bintoro mengatakan bahwa kasus dugaan penggelapan uang yang telah diselidiki sejak 2022 ini akhirnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah penyidik mendapatkan berbagai barang bukti guna memenuhi unsur pidana.

"Sejauh ini untuk prosesnya sudah masuk penyidikan. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan," ujar Bintoro.

"Adapun saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," tambah dia.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, Bintoro menjelaskan kalau status dari suami BCL, Tiko Aryawardhana sampai saat ini masih sebagai saksi terlapor. Karena sampai saat ini polisi masih persiapan menggelar hasil gelar perkara, sesuai Pasal 374 KUHP. "Masih saksi," ucap Bintoro.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Duduk Perkara Kasus Penggelapan Uang yang Menjerat Suami BCL

Tiko Aryawardhana Suami BCL Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Ini 4 Faktanya
Bunga Citra Lestari (BCL) dan Tiko Aryawardhana (Sumber: Instagram/tikoaryawardhana)

Sebelumnya, Leo Siregar selaku penasihat hukum AW yang merupakan pelapor dalam perkara ini, menyebutkan bahwa kasus ini bermula saat ada kesepakatan antara AW dan Tiko Aryawardhana untuk mendirikan sebuah perusahaan.

Selama perusahaan yang berdiri dalam kurun waktu periode 2015 sampai 2021, AW dan Tiko sepakat membangun perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," kata Leo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2024).

Dalam perjalanannya, lanjut Leo, AW senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Sehingga Tiko yang kini menjadi suami penyanyi terkenal, Bunga Citra Lestari (BCL), disebut memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan perusahaan, termasuk dalam hal keuangan.

"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan," tuturnya.

"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," tambah Leo.

 


Mantan Istri dari Suami BCL Temukan Dokumen Mencurigakan

Kecurigaan terkait dugaan penggelapan uang ini makin menguat ketika pada tahun 2021, AW menemukan ada 2 (dua) dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan.

Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

"Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen, dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya," tuturnya.

Dengan tidak adanya itikad baik, kata Leo, kliennya pun memutuskan membawa kasus penggelapan dana ini ke ranah hukum dengan melaporkan suami BCL itu ke Polres Metro Jakarta Selatan atas Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman 5 tahun.

"(LP-nya) sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024. Tapi kami masih yakinlah, polisi selaku penyidik akan senantiasa profesional dan tegak lurus dalam menangani perkara ini," kata Leo.

"Apalagi ini sudah naik sidik, kan. Artinya penyidik sudah punya keyakinan soal adanya peristiwa yang dilaporkan, tinggal diperdalam untuk menentukan tersangkanya. Jadi tinggal kita lihat aja ya," tambahnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Cek Fakta Waspada Penipuan Bagi-bagi Hadiah ultah perusahaan
Infografis Cek Fakta Waspada Penipuan Bagi-bagi Hadiah ultah perusahaan
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya