Mahfud: Cara Berhukum Kita Ini Sudah Busuk Sekarang

Pakar Hukum, Mahfud Md menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) soal perintah mencabut aturan batas usia kepala daerah ke KPU membuat kacau.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Jun 2024, 11:02 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2024, 11:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD Bersama DPR Bahas RUU Perubahan Tentang MK
Mahfud MD (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum, Mahfud Md menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) soal perintah mencabut aturan batas usia kepala daerah ke KPU membuat kacau. Menurut dia, MA telah menyalahi kewenangannya dalam putusan tersebut, maka putusan itu bisa disebut cacat hukum.

"Oleh sebab itu, ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum,” kata Mahfud dalam podcast pribadi miliknya yang bertajuk 'Terus Terang' di kanal YouTube, Rabu (5/6/2024).

Mahfud lalu mengingatkan, soal Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, maka tidak perlu dilaksanakan.

Selain itu, Menko Polhukam (2019-2024) turut mengkritisi pernyataan eks hakim agung, Gayus Lumbuun yang menyebut putusan MA tinggal dibicarakan ke DPR. Sebab, DPR sudah memutuskan dalam payun hukum soal syarat usia 30 tahun saat mendaftar.

Oleh sebab itu, Mahfud mengamini kecurigaan masyarakat yang menghubungkan putusan MA dengan Kaesang yang digadang bakal dimajukan sebagai calon kepala daerah.

“Hal itu menjadi konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif. Yang mana, cacat, melanggar etik berat, sehingga membuat masyarakat mengasosiasikan ini jadi curiga,” tutur dia.

"Sehingga, timbul Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA), muncul berbagai istilah, itu konsekuensi,” imbuh dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cemoohan Publik

Mahfud pun prihatin, lembaga hukum saat ini jadi bahan cemoohan di publik sehingga membuat masyarakat berkomentar sebab akan jelek pada sendirinya.

“Jadi biar nanti busuk sendiri, ini sudah busuk, cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang," sesal Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini.

 


Harapan

Sebagai profesor ahli hukum, Mahfud memastikan sudah bertanya ke para ahli-ahli soal bagaimana cara memperbaiki cara berhukum di Indonesia. Namun memang, faktanya sulit tapi bukan berarti tidak ada harapan.

"Kalau saya masih punya harapan, mudah-mudahan nanti kalau sudah dilantik Pak Prabowo melakukan perubahan-perubahan yang bagus, itu akan membantu bagi pemerintah, akan membantu bagi Pak Prabowo kalau hukum ditegakkan dengan benar," Mahfud menandasi.

Infografis Tips Hadapi Suhu Panas dan Gerah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tips Hadapi Suhu Panas dan Gerah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya