Mahfud Sebut Kasus Penguntitan Jampidsus Kejagung oleh Densus 88 Harus Segera Dibuka

Mahfud menyarankan, pejabat-pejabat terkait harus segera menjelaskan kasus penguntitan Jampidsus Kejagung oleh Anggota Densus 88 kepada publik.

oleh Tim News diperbarui 05 Jun 2024, 09:06 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2024, 09:05 WIB
Calon presiden nomor urut 03, Mahfud Md menyampaikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Calon presiden nomor urut 03, Mahfud Md menyampaikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Instagram Mahfud Md).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait kasus penguntitan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh anggota Densus 88. Mahfud mengatakan, kasus tersebut harus segara diungkap secara terang-benderang.

Dia pun menyarankan, pejabat-pejabat terkait harus segera menjelaskan kasus itu kepada publik.

"Harusnya kan pemerintah menjelaskan, kan ada pejabat yang berwenang untuk meng-clear-kan ini, kalau di tingkat Menko (Polhukam) belum bisa, bisa Presiden langsung, kan ini semua tanggung jawab Presiden," kata Mahfud, dalam video yang disiarkan melalui Youtube, dikutip Rabu (5/6/2024).

Mahfud menyayangkan, penjelasan yang disampaikan ke publik beberapa waktu lalu, sebab tidak menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Bahkan, Propam Polri sampai harus menyampaikan tidak ada masalah apapun yang terjadi.

Mahfud berpendapat, penguntitan kepada Jampidsus Kejagung itu sendiri merupakan tindakan yang memang sangat aneh. Apalagi, tokoh pendiri Densus, Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai, jelas menyampaikan kalau Densus itu mengurus teror, bukan korupsi.

Mengutip Ansyaad, dia menegaskan, tidak bisa anggota-anggota Densus 88 itu melakukan tugas-tugas di luar teror dan terorisme tanpa ada keterangan yang jelas. Artinya, keberadaan mereka di lapangan harus jelas masalah maupun surat tugasnya.

"Kalau melakukan tugas-tugas itu harus jelas masalahnya apa, surat tugasnya dari siapa, nah ini ada tidak, kalau tidak ada kan gampang, orangnya kan sudah ditangkap, diinterogasi saja, kan begitu, ini kamu dari mana melakukan itu," ujar Mahfud.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menyebut, tugas Densus 88 jelas mengurus terorisme. Sehingga, jika ada tugas-tugas yang dilakukan di luar dari terorisme menjadi bentuk pelanggaran disiplin, bahkan masuk kategori sangat berat.

"Ya, pelanggaran disiplin yang sangat berat," tegas Mahfud.

 

Ada Kaitan dengan Pergantian Penguasa Mafia Timah

Banner Infografis Heboh Anggota Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus
Banner Infografis Heboh Anggota Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Mahfud menyampaikan, kasus penguntitan itu memiliki kaitan dengan perebutan pergantian penguasa mafia timah. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi seiring pergantian pemerintahan yang dalam waktu dekat akan kita lakukan.

"Ini sebenarnya perebutan pergantian owner mafia timah, jadi timah itu selama ini ada owner-nya, penguasa timah, karena rezim politik akan berubah sekarang ini mulai disingkirkan orang-orang yang sekarang menjadi mafia. Kemudian, dilakukan dengan cara itu agar orang-orang tertentu bisa ditangkap dan owner mafia ini bisa diganti pada saat pergantian pemerintahan. Ini penjelasannya Ansyaad Mbai," ucapnya.

Terkait kasus penguntitan, Mahfud menilai, kasus ini tidak bisa diselesaikan begitu saja secara internal. Artinya, Densus 88 yang ditangkap harus diinterogasi secara terbuka agar diketahui apa masalahnya dan siapa yang ada di balik semua ini.

 

Singgung soal Konvoi di Depan Kejagung

Terlebih, dia mengingatkan, sampai ada konvoi kendaraan dilakukan ke sekitar Kejagung dengan dalih dalam rangka cipta kondisi. Padahal, Kejagung itu sendiri area yang tidak boleh dimasuki sembarangan orang.

"Harusnya kan ada setiap malam kalau memang mau menjaga keamanan, ini harus dijelaskan kepada masyarakat karena masyarakat itu harus diberi ketentraman. Kalau hal-hal begini Kejaksaan Agung saja kena, apalagi yang bukan Kejaksaan Agung, iya kan, orang-orang akan berkata begitu. Nah, ini yang ditangkap ini saja periksa, lalu munculkan ke publik, saya ditugaskan oleh ini, untuk ini, kan gitu," imbuh Mahfud.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Heboh Anggota Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus
Infografis Heboh Anggota Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya