Liputan6.com, Jakarta - Kasus pemerasan yang dilaporkan oleh selebgram Ria Ricis naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, ada temuan pidana dalam kasus tersebut, sehingga berdasarkan gelar perkara diputuskan kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga
"Beberapa saksi kemudian korban sudah diperiksa, kemarin hari Senin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan statusnya ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana," ujar dia kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Advertisement
Sebelumnya, selebgram Ria Ricis menjadi korban pemerasan oleh orang tak dikenal. Kasus ini dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR. Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni 2024," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ria Ricis diduga diancam oleh seseorang tak dikenal. Orang itu akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial jika tak memberikan sejumlah uang.
"RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial, jika korban tidak memberikan sejumlah uang," ujar dia.
Â
Ria Ricis Diminta Uang Rp 300 Juta
Ade Ary mengungkapkan nominal uang yang diminta orang tak dikenal tersebut sejumlah Rp 300 juta. Hal itu diungkap Ade berdasarkan laporan yang dibuat oleh Ria Ricis ke Polda Metro Jaya.
"Disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta dan disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jacky," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut. Kasus ini ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," tandas dia.
Advertisement