Ronny Talapessy Desak Dewas Pertanyakan Pesuruh Penyidik KPK Sita Buku Agenda DPP PDIP

Advokat Ronny Berty Talapessy meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa penyidiknya Rossa Purbo Bekti.

oleh Tim News diperbarui 13 Jun 2024, 05:46 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2024, 05:46 WIB
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di gedung KPK, Senin (10/6/2024).
Ronny Berty Talapessy (tengah), pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di gedung KPK, Senin (10/6/2024). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Advokat Ronny Berty Talapessy meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa penyidiknya Rossa Purbo Bekti.

Hal ini karena diduga telah merampas buku agenda DPP PDI Perjuangan (PDIP).

Diketahui, buku agenda itu disita dari Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, pada 10 Juni 2024.

“Kami menyampaikan keberatan, yang kemarin sudah (disampaikan) ke Dewan Pengawas KPK, dalam hal ini juga kita meminta ke Dewan Pengawas agar memeriksa Saudara Rossa atas disitanya atau dirampasnya buku agenda milik DPP Partai, yang dimana berisi hal-hal strategis Ketua Umum DPD PDI Perjuangan Se-Indonesia, DPC Se-Indonesia, PAC Anak Ranting dan Ranting,” kata Ronny di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Ronny yang saat itu mendampingi Kusnadi, melaporkan ihwal tersebut ke Komnas HAM, meminta untuk memeriksa Rossa..

“Maka kita meminta kepada Dewas agar Saudara Rossa ini diperiksa. Siapa yang menyuruh dia menyita buku milik DPP Partai,” tegasnya.

Menurut dia, buku agenda tersebut berisikan hal strategis dan rahasia milik DPP PDIP.

“Itu buku agenda hal-hal srategis, yang bersifat rahasia, bersifat marwah partai, bersifat kedaulatan partai. Dan itu berupa catatan-catatan yang hal-hal strategis yang tadi saya sudah sampaikan di awal ya,” ungkapnya.

Dia pun mengungkapkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pun sudah mengetahui masalah ini, termasuk pelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM.

“Ya sudah, ini sudah diketahui,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan praperadilan atas apa yang dilakukan penyidik KPK.

“Terkait dengan prapid (praperadilan) sudah siap sebenarnya, tinggal tunggu waktu saja,” pungkasnya.

 

 

Komnas HAM Didesak Segera Panggil Kapolri

Sementara, Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi resmi membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Laporan ini dibuat terkait sejumlah barang termasuk handphone, ATM serta buku tabungan pribadi miliknya yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai membuat laporan, Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus pun meminta Komnas HAM untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan anggotanya yang menjadi penyidik KPK tersebut.

“Karena penyidik ini adalah anggota Polri, maka dalam penyelidikan Komnas HAM, kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot,” kata Petrus di Gedung Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Menurut Petrus, selain Kusnadi bukan sebagai pihak yang berperkara atau menjadi bagian dari perkara tersebut. Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Kusnadi juga disebut melanggar HAM.

 

Harus Membuka Mata Semua Pihak

Apalagi, penggeledahan terhadap Kusnadi oleh penyidik KPK tersebut berlangsung selama tiga jam.

"Terjadi pelanggaran HAM, terjadi perkara yang bergantung terlalu lama, kami sebagai advokat pun dilarang mendampingi saksi. Seorang kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa oleh KPK," ujarnya.

"Pengalaman praktik Saudara Kusnadi tidak sebagai saksi pun diintimidasi, diinterogasi. Itu praktik-praktik pelanggaran HAM yang terjadi di KPK," sambungnya.

Atas dasar itu, Petrus meminta Komnas HAM untuk segera memproses laporan kliennya tersebut. Terkhusus, kasus ini harus mendapatkan atensi langsung Kapolri.

Karena telah terjadi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM terhadap seorang warga negara yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri.

“Kasus ini harus membuka mata pimpinan Polri, pimpinan KPK, untuk benahi penyidikan, proses penyidikan, proses penyelidikan, dan penuntutan yang terjadi di KPK,” pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya