Polisi Duga Penyewa Mobil Milik Bos Rental yang Tewas di Pati Pakai Identitas Palsu

Polres Metro Jakarta Timur memastikan terus mengusut kasus dugaan penggelapan mobil milik BH, bos rental yang tewas dikeroyok massa di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Jun 2024, 14:53 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2024, 14:52 WIB
Aksi Main Hakim Sendiri
Sejumlah warga mengamuk main hakim sendiri mengira ada maling mobil terjadi di kampungnya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, pihaknya masih mengusut kasus dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan oleh bos rental inisial BH yang tewas dikeroyok massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Korban dikeroyok usai dituduh maling saat hendak mengambil alih mobil rental miliknya yang saat itu ditemukan berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jateng.

Adapun laporan kasus dugaan penggelapan mobil tersebut dibuat oleh korban BH pada sekitar Februari 2024. Dalam kasus ini, terlapor diketahui berinisial RP.

Nicolas memastikan, Polres Metro Jaktim ketika menerima laporan tersebut langsung merespons dengan melakukan penyelidikan. Selain itu, polisi juga telah memeriksa korban dan saksi lainnya. Namun dia mengakui, penyelidik terkendala dalam mencari keberadaan terlapor.

"Di mana alamat terlapor yang diberikan kepada pelapor ternyata tidak akurat (fiktif), KTP terlapor juga diduga palsu dan tidak terdaftar. Terlapor sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan karena diduga terlapor menggunakan identitas palsu," ujar Kapolres Jaktim kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Sementara itu, empat anggota Polres Metro Jakarta Timur saat ini masih berada di Pati. Tim dari Polres Jakarta Timur itu sudah berangkat ke Pati sejak Senin lalu.

"Perkembangannya, anggota masih melalukan penyelidikan di Pati," ujar dia.

Nicolas mengatakan, penyidik akan membawa Honda Mobilio milik korban BH dari Pati ke Polres Metro Jakarta Timur. Hal ini karena berkaitan dengan obyek perkara yang dilaporkan.

"Dalam proses ya. Anggota masih di Pati. Iya. Itu harus diboyong ke Jakarta karena terkait dengan kasus yang dilaporkan di Polrestro Jaktim," ucap perwira menengah polisi itu.

 

Sudah Pernah Sewa Mobil ke Korban

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean mengatakan, korban melaporkan seseorang inisial RP, orang yang menyewa mobil milik BH.

Hasil penyelidikan polisi, RP sudah pernah menyewa mobil di rental milik BH. Ketika itu, RP kembali menghubungi BH untuk menyewa mobil dalam jangka waktu dua bulan.

"Sebelumnya sudah pernah menyewa mobil, kemudian ini menyewa lagi dua bulan. Kemudian disepakati dua bulan," ucap Armunanto dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).

Armunanto mengatakan, posisi rental mobil BH ada di Kemayoran Jakarta Pusat. Namun, RP meminta mobil diantar ke daerah Apartemen Bassura City, Jakarta Timur. Keduanya bertemu pada 5 November 2023.

Saat itu, dibuatlah kontrak penyewaan mobil selama dua bulan. Nilai kontrak sewanya, per bulan Rp6 juta.

"Tapi dibayarkan baru satu bulan," ujar dia.

Singkat cerita, masa penyewaan mobil habis pada Januari 2024. Armunanto mengatakan, BH berusaha menghubungi lagi si pelapor mau menanyakan kelanjutan pembayaran. Ternyata, tak direspon.

"Nah ternyata gak bisa dihubungi," ucap dia.

 

Mobil Sudah Berganti Pelat Nomor

Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker.

Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten. Armunanto mengatakan, kondisi mobil ternyata sudah menggunakan pelat nomor berbeda.

"Itu sebelum buat laporan di kita sudah cek sendiri. Di situ terlihat pelat nomor pun juga beda," ucap dia.

Armunanto mengatakan, BH tak langsung menarik kendaraan tersebut. Dia justru kembali ke Jakarta mencari si terlapor RP selaku penyewa mobil. Namun hasilnya nihil.

"Tidak ditemukan lalu dikirim lah somasi sesuai alamat di KTP. Dikirim somasi dua kali. Enggak ada jawaban. Baru tanggal 21 Februari 2024 itu membuat laporan di kita," ucap dia.

Armunanto mengatakan, kasus penggelapan mobil ini masih terus didalami, termasuk korelasi dengan kejadian di Pati. Informasi yang diterima, ada kesamaan antara kendaraan yang hendak dibawa oleh BH yaitu Honda Mobilio.

"Kita sedang dalami ya. Yang disewakan Honda Mobilio. Info demikian (sama) karena korban sudah ke sana, sudah dilaporkan ke kami ya," ujar dia.

 

Tak Koordinasi dengan Polisi Saat Tarik Mobil di Pati

Armunanto mengatakan, polisi langsung turun tangan mengusut laporan penggelapan yang dilayangkan oleh BH ke Polres Jaktim. Ada beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan termasuk saksi pelapor dan karyawan.

Pada saat pemeriksaan, penyidik juga meminta kepada BH untuk turut membantu memberikan informasi.

"Kita sudah ngomong 'nanti kalau ada info-info kabari kita ya'. Seperti itu kan harus ada kerja sama juga antara kan yang tahu beliau 'oh ya ya' tiba-tiba kok begitu," ucap dia.

Armunanto mengatakan, BH malah mengajak rekan-rekannya yang berprofesi sebagai sopir Angkutan Kota (Angkot) untuk menarik mobil sewaan miliknya. Informasinya, oleh BH mereka dijanjikan Rp500 ribu apabila berhasil menarik mobilnya.

"Ini info yang kita dapat dari sana," ucap dia.

Lebih lanjut, Armunanto mengatakan, penyidik akan membawa Honda Mobilio tersebut ke Jakarta. Saat ini, masih dalam proses koordinasi dengan kepolisian setempat.

"Ke depan kita akan tetap proses hingga tuntas ini kasus. Rencana seperti itu (mobil di bawa ke Jakarta) anggota lagi ke sana," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya