Liputan6.com, Jakarta DPR RI berencana melakukan seleksi calon Anggota BPK RI periode 2024-2029. Pembukaan seleksi sudah dilakukan pada Rabu 19 Juni 2026, dan pendaftaran dilakukan 20 Juni - 4 Juli 2024.
Terkait hal ini, pengamat politik Ray Rangkuti berharap DPR bisa mencari berbagai informasi tentang kandidat yang mendaftar. Menurut dia, pansel harus berani bertindak tegas dalam menyeleksi calon yang diduga bermasalah.
Baca Juga
“Yang paling penting itu panselnya juga jangan ragu-ragu, kalau sudah mendengar ada informasi tentang sesuatu yang tentu negatif, enggak perlu ragu-ragu untuk mencoretnya," kata dia dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).
Advertisement
Ray menuturkan, integrasi terhadap calon BPK harus menjadi yang utama. Sehingga tak ada kepentingan dibalik nama yang mendaftar.
"Integritas itu yang mencakup semuanya, bahwa yang bersangkutan itu tidak sedang mengemban kepentingan, mungkin dekat kelompok oligarki atau sebagainya gitu," ungkap dia.
Menurut Ray, pansel harus bisa mencari informasi dan dipastikan calon BPK bukan yang menimbulkan masalah.
"Pastikan bahwa orang-orang ini enggak akan menimbulkan masalah," jelasnya.
Vonis Achsanul Qosasi
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Mengadili menyatakan terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," jelas dia.
Majelis hakim juga memerintahkan Achsanul Qosasi untuk membayar denda Rp250 juta yang apabila tidak dapat disanggupi maka diganti pidana kurungan penjara selama 4 bulan.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," hakim menandaskan.
Advertisement
Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli, terdakwa yang menjadi perantara uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
"Menyatakan terdakwa Sadikin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbantuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp150 juta terhadap terdakwa Sadikin Rusli.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.