Ansor Bekasi Dukung Pembatalan Konsorsium Pemenang Proyek PSEL Sumur Batu

Dukungan Ansor berdasarkan banyaknya dugaan kejanggalan serta tidak adanya transparansi pada proyek senilai Rp 1,5 triliun itu.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 24 Jun 2024, 00:11 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2024, 23:04 WIB
Ansor
GP Ansor Sumur Batu mendukung langkah Pemkot Bekasi yang membatalkan konsorsium pemenang lelang proyek PSEL Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta GP Ansor Sumur Batu mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang telah membatalkan konsorsium pemenang lelang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dukungan Ansor berdasarkan banyaknya dugaan kejanggalan serta tidak adanya transparansi pada proyek senilai Rp 1,5 triliun itu. Masyarakat sekitar, khususnya yang terdampak sampah juga dikabarkan tidak dilibatkan dalam proses lelang.

"Yang pada akhirnya diketahui prosesnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Permendagri Nomor 22 Tahun 2020)," kata Ketua GP Ansor Kelurahan Sumur Batu, Muhammad Zaenudin dalam keterangannya, Minggu (23/6/2024).

Zaenudin menegaskan, pihaknya selalu generasi muda sekaligus bagian dari masyarakat, merasa memiliki tanggung jawab, baik secara moral maupun intelektual untuk menyikapi persoalan yang sudah berlangsung menahun tersebut.

"Kami mempunyai tanggung jawab moral dan intelektual untuk menyikapi persoalan pengelolaan tempat pembuangan sampah di wilayah kami dan terkhusus program penanggulangan sampah melalui PSEL," ujarnya.

Adapun sikap yang diambil GP Ansor Sumur Batu, adalah sebagai berikut:

1. Bahwa permasalahan sampah di kota besar selalu menjadi topik yang hangat dan penting untuk dibicarakan dan didiskusikan, tentang bagaimana cara pengolahannya. Sebab kesalahan dalam pengelolaan sampah akan berakibat buruk bagi lingkungan hidup dan juga kesehatan masyarakat, yang keduanya dilindungi oleh hukum dan Konstitusi UUD 1945.

Oleh karena itu dalam penanggulangan sampah pasti terdapat perputaran dana yang besar. Namun pada dasarnya kami sepakat jika persoalan sampah adalah tanggung jawab seluruh warga masyarakat suatu kota yang menyangkut budaya dan kesadaran masyarakat.

2. Bahwa sebagaimana kita ketahui di Kecamatan Bantargebang terdapat TPST Bantargebang sebagai lokasi pembuangan sampah dari Kota Jakarta dan TPA Sumur Batu sebagai lokasi pembuangan sampah Kota Bekasi dengan system landfill.

Sistem tersebut sebenarnya berpotensi tinggi akan pencemaran terhadap lingkungan, meskipun Pemprov Jakarta setiap tahun menggelontorkan dana ratusan miliar, bantuan melalui Pemkot Bekasi sebagai bentuk kompensasi bagi masyarakat di Kecamatan Bantargebang yang terdampak akibat kondisi lingkungan yang abnormal karena tumpukan sampah.

Dan Pemkot Bekasi tidak memberikan dana bantuan ataupun kompensasi kepada warga masyarakat yang terdampak dari TPA Kota Bekasi di Sumur Batu.

3. Bahwa dana kompensasi dari Jakarta yang diterima masyarakat sebenarnya masih sangat kecil bila dibandingkan kerugian lingkungan, sosiologi, ekonomi dan kesehatan yang dialami oleh masyarakat di sekitar TPST, dimana logikanya kondisi ekonomi di Bantargebang lebih baik dari kecamatan lainnya karena setiap tiga bulan terdapat kucuran dana kompensasi.

Namun faktanya tidak demikian, sebab masih banyak masyarakat yang kesulitan dalam mengakses pendidikan formal dan pekerjaan.

 

Libatkan Masyarakat

4. Bahwa kami sebagai bagian dari warga Bantargebang, khususnya Sumur Batu, apabila di kemudian hari dilakukan tender ulang untuk proyek PSEL tersebut, kami berharap proses pembangunannya betul-betul melibatkan masyarakat yang kompeten di lokasi pembangunan.

Hal ini untuk memastikan proyek tersebut betul-betul solusi bagi persoalan sampah dan proses produksinya tidak makin memperburuk dampak bagi lingkungan, solusi bagi ekonomi dan pengangguran serta bersih dari praktek-praktek kolusi, korupsi dan nepotisme.

5. Bahwa kami mendorong dan mendukung pemkot Bekasi agar melakukan audit kerugian keuangan daerah akibat adanya mal administrasi atau dugaan korupsi terhadap proses tender PSEL sebelumnya yang telah dibatalkan.

Kami juga mendukung Pemkot Bekasi untuk perbaikan tata kelola sampah di Bantargebang dan upaya bersih-bersih dari praktek KKN dalam tata kelola sampah dan dana bantuan dari Jakarta, yang menambah kerugian bagi masyarakat yang terdampak tempat pembuangan sampah.

6. Bahwa kami meminta Pemkot Bekasi dapat segera membuat solusi konkret bagi permasalahan tata kelola sampah dan dampaknya bagi masyarakat di Bantargebang, dengan meningkatkan perekonomian masyarakat, menyelesaikan persoalan pengangguran, meningkatkan akses pendidikan, kesehatan dan kelestarian lingkungan.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi membatalkan kontrak kerja sama dengan pemenang lelang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Proyek senilai Rp 1,5 triliun itu diketahui dimenangkan oleh perusahaan konsorsium asal Tiongkok, yakni EEI, MHE, HDI dan XHE. Pembatalan dikarenakan proses lelang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain (KSD) dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).

Infografis Journal_ Sisa Makanan Jadi Sampah Dominan di Indonesia
Infografis Journal_ Sisa Makanan Jadi Sampah Dominan di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya