Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Muhammad Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah atas kasus penembakan seorang warga saat acara adat resepsi pernikahan pada Sabtu 6 Juli 2024.
"Pistol milik oknum anggota DPRD Lampung Tengah tersebut meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Minggu (7/7/2024).
Baca Juga
Peristiwa yang terjadi sekira pukul 10.00 WIB itu mengakibatkan seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia, terkena peluru nyasar yang meletus dari pistol Mukadam.
Advertisement
Pada saat itu, Mukadam dipercaya menembakkan senjata sebagai orang yang dituakan ketika tradisi melepas tembakan ke udara. Namun, ketika peluru ditembakkan, terkena Salam yang langsung tewas seketika di lokasi.
Untuk hasil autopsi sementara, didapati kalau peluru nyasar itu telah menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) sampai bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.
"Adapun hasil resminya masih menunggu dari dokter forensik," imbuh Andik.
Sementara untuk barang bukti, penyidik mengamankan satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T; satu buah magazine; empat buah selongsong amunisi; satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia; dan satu buah magazine.
Kemudian; satu buah tas senjata warna hijau; satu pucuk senpi HS + magazine; satu pucuk senpi Revolver Cobra; dua buah magazine 2 box senpi kosong;Satu box alat pembersih senpi; satu buah surat Garuda Shooting Club; empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm; dan tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.
Penetapan Tersangka
"Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, di antaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur," terangnya.
Atas tindakan ini, Mukadam telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement