Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Terkait hal itu, Mabes Polri yakin Polda Jabar akan mematuhi putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut.

oleh Putu Merta Surya PutraTim News diperbarui 08 Jul 2024, 15:15 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2024, 15:15 WIB
Pegi Setiawan alias Perong, Vina Cirebon
Pegi Setiawan saat membantah telah melakukan pembunuhan di Mapolda Jabar, MInggu (26/5/2024).

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Usai dikabulkan, hakim pun memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi dari tahanan.

Terkait hal itu, Mabes Polri yakin Polda Jabar akan mematuhi putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut.

“Kita patuh pada putusan praperadilan sudah disampaikan putusan pada saat sidang putusan itu dalam hal ini polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Dia memastikan bahwa keputusan dari PN Bandung untuk mencabut status tersangka dan membebaskan Pegi Setiawan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Tindak lanjutnya untuk saat ini tadi juga sudah disampaikan Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan. Dengan secepat-cepatnya sementara itu yang sudah disampaikan dan bisa kami sampaikan,” jelas dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah diketuk hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vinadan Eki di Cirebon.

“Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum,” tutur Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Atas dasar putusan hakim juga, sambungnya, Pegi Setiawan akan segera dibebaskan dari tahanannya.

“Iya Insyaallah (segera dibebaskan),” jelas dia.

Lebih lanjut, menurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum atau pun langkah selanjutnya atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

“Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya,” Nurhadi menandaskan.

Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawanterkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Usai dikabulkan, hakim pun memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi dari tahanan.

“Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan,” kata hakim tunggal Eman Sulaiman di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Hakim juga meminta Polda Jawa Barat untuk memulihkan hak Pegi Setiawan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya seperti sedia kala.

“Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan,” ujar Eman.

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sambungnya.

Penetapan Tersangka Tidak Sah

Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

“Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” jelas Eman.

Hakim juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Tidak ketinggalan, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.

“Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” Eman menandaskan.

 

 

 

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya