Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan keputusan presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur belum selesai.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Jul 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2024, 20:00 WIB
Presiden Jokowi meninjau langsung lapangan upacara berikut Istana Presiden di Kawasan IKN.
Presiden Jokowi meninjau langsung lapangan upacara berikut Istana Presiden di Kawasan IKN. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

 

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan keputusan presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur belum selesai.

Jokowi menyebut keppres tersebut bisa saja diteken Prabowo Subianto, setelah dilantik sebagai Presiden RI pada Oktober 2024.

"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).

Jokowi menyampaikan dirinya tak ingin memaksakan sesuatu yang belum selesai. Menurut dia, keppres pemindahan ibu kota melihat progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kita tidak ingin memaksakan sesuatu, yang memang belum jangan dipaksakan. Semua dilihat progress lapangannya dilihat," jelasnya.

Adapun masa jabatan Jokowi akan berakhir pada Oktober 2024. Setelah itu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

 


Sedang Berproses

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ) dalam proses pembahasan di DPR RI dan setelah disahkan maka masih membutuhkan keputusan presiden terkait perpindahan Ibu Kota Negara.

"RUU DKJ sedang berproses di DPR. Kita tunggu beliau-beliau membahas RUU DKJ, pasti diberikan yang terbaik untuk Jakarta," kata Heru usai meninjau pipanisasi PAM Jaya di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin.

 


Dibahas di DPR

Hingga saat ini, Heru menyebutkan, RUU DKJ masih dibahas di DPR. Pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.

Setelah RUU DKJ disahkan DPR, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih perlu menerbitkan keputusan presiden (keppres) sebelum Ibu Kota resmi pindah.

"Pindah Ibu Kota tergantung, begitu RUU DKJ sudah disahkan, masih ada setahap lagi, Pak Presiden harus keluarkan keppres. Barulah dinyatakan DKI ibu kota pindah," ujar Heru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya