Polres Jaktim Ambil Alih Laporan Dugaan Penyekapan di Duren Sawit

Polisi selidiki dugaan penyekapan yang dialami oleh seorang pemuda Inisial MRR (23).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jul 2024, 19:30 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 19:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi selidiki dugaan penyekapan yang dialami oleh seorang pemuda Inisial MRR (23).

Kasus ini awalnya oleh korban dilaporkan ke Polsek Duren Sawit, namun kini penanganannya diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, Polres Metro Jaktim telah menarik laporan polisi atas nama MRR.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/86/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.

"Polres Metro Jakarta Timur telah menarik laporan polisi dari Polsek Duren Sawit tentang dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan sebagaimana diatur Pasal 33 KUHP," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/6/2024).

Peristiwa ini berawal dari bisnis jual-beli mobil. Ketika itu, korban mengakui menggunakan uang milik H pada Oktober 2023.

Namun, korban tak kunjung membayar hingga berujung pada penyekapan. Ade Ary menyebut, penyekapan terjadi pada 19 Februari 2024 hingga 30 Mei 2024.

"Pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari-30 Mei 2024," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, pihak Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami laporan tersebut. Ade belum berbicara secara gamblang mengenai kasus ini.

"Inilah peristiwa yang dilaporkan korban atau pelapor, sampai saat ini terus didalami," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berawal dari Bisnis

Sebelumnya, bisnis jual beli mobil berujung tragis. Seorang pria Inisial MRR (23) disekap selama berbulan-bulan di sebuah cafe Jalan Pendidikan Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selama disekap, korban diduga dianiaya secara sadis dan membabi buta. Akibat kejadian itu, tubuh korban penuh dengan luka dan bahkan mengalami gangguan psikologis.

Kasus penyekapan dan dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur pada 19 Juni 2024. Laporan teregister dengan nomor LP/B/86/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.

Paman korban, Yusman menceritakan, kejadian ini berawal dari kerjasama jual beli mobil antara keponakannya, MRR (23) dengan seorang yang sudah berlangsung sejak September 2023.

"Bisnis sudah terjalin sejak lama. Mereka ini semua sama-sama berteman. Selama ini lancar-lancar saja," ujar Yusman saat dihubungi, Sabtu (6/7/2024).

Ketika itu, lanjut dia, ada suatu masalah atau dikenal dengan istilah wanprestasi pada akhir tahun 2023. Sehingga, kata Yusman, salah satu pihak emosi.

"Oleh keponakan uang hasil penjualan tidak disetor. Mungkin dipakai dulu. Nah di situ ketahuan," ucap Yusman.

 


Masalah Keuangan

Yusman mengatakan, terlapor yaitu H kemudian mengajak keponakannya membicarakan masalah keuangan pada 19 Februari 2024. Namun, terlapor H menggunakan cara-cara kekerasan supaya keponakan segera mengganti kerugian.

"Disekap, disiksa dan di-plonco," papar Yusman.

Yusman mengatakan, terlapor H tidak sendiri. Rekan-rekanya yang berjumlah belasan orang turut membantu menganiaya korban.

"Tadinya sendiri, pada saat penyekapan itu semuanya terlibat. Dia kan disekap di Cafe, jadi setiap ada teman-teman H yang dateng kumpul-kumpul, korban pun disiksa terus," ucap dia.

Yusman membeberkan, bentuk penyiksaan tergolong sadis. Dia menyebut, korban dipukul, dipecut pakai selang dengan kondisi tangan diborgol, bahkan sampai disudut mengunakan arang rokok. Tercatat, kata Yusman, ada dua puluh titik di bagian tubuhnya.

"Bagian paha, punggung, di bagian k*elami* dikasih korek api, lubang vital di kasih bubuk cabe," terang dia.

Padahal, kata Yusman, keponakan punya itikad baik untuk mencicil kerugian hingga lunas. Terbukti, dari total kerugian Rp300 jutaan kini tinggal Rp176 juta.

"Ada bukti transaksinya sudah dibalikan segini, segini ada rinciannya sudah kami berikan bukti ke polisi," ucap Yusman.

Namun, di sini, terlapor H mungkin ingin keponakan cepat melunasi.

"Akhirnya ya gini lah dianiaya, disekap," kata Yusman.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya