Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus judi online yang beroperasi di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, tujuh orang terduga pelaku diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini rupanya meretas website atau situs pemerintah hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.
"Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).
Advertisement
Andri mengatakan, sindikat ini mengincar situs-situs yang secara keamanan lemah. Mereka lalu mengubah tampilan dengan konten-konten judi online.
"Mereka melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian," jelas dia.
Sebelumnya, polisi menggerebek salah satu unit apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakbar. Tempat itu diduga disulap menjadi markas judi online. Dalam kasus ini, sebanyak 7 orang pelaku ditangkap.
"Total 7 orang sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kasus ini diungkap kepolisian setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Ada dugaan, kata Andri, unit apartemen yang disalahgunakan menjadi markas judi online. Anggota menggerebek unit apartemen pada Kamis, 4 Juli 2024.
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ucap dia.
Andri mengatakan, pihaknya kemudian mengembangkan ke pihak lain. Alhasil, berinisial MHP (41) yang diduga pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan turut diamankan.
"MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa komputer hingga ponsel yang digunakan oleh para pelaku.
"Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor," jelas Andri.
Advertisement
Kominfo Berantas 96 Ribu Konten Judi Online
Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, mengkaim bahwa kementerian telah menangani (memberantas) 96.893 konten bermuatan judi online di pekan pertama Juli 2024.
"Dalam waktu sepekan itu temuan paling banyak ditemukan pada hari Kamis, 4 Juli 2024, dengan jumlah konten yang ditangani sebanyak 19.935 konten," ungkap Usman, dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024).Ia menyebut konten judi online itu ditangani menggunakan AIS (mesin pengais konten negatif).
Adapun rincian konten bermuatan judi online yang ditangani Kominfo dari hari ke hari antara lain:
- Pada Senin, 1 Juli 2024 ada sebanyak 10.448 konten
- Selasa, 2 Juli 2024 ada 13.220 konten
- Rabu, 3 Juli 2024 terdapat 14.882 konten
- Kamis, 4 Juli 2024 terdeteksi 19.935 konten
- Jumat, 5 Juli 2024, ditemukan sebanyak 14.527 konten
- Sabtu, 6 Juli 2024 ada sebanyak 11.909 konten
- Lalu Minggu, 7 Juli 2024 sebanyak 11.972 konten
Sumber Konten Judi Online di Indonesia
Dilihat dari sumbernya, konten judi online yang beredar selama sepekan terakhir di Indonesia paling banyak (sekitar 90 persen) berasal dari situs dan IP dengan 89.337 konten.
Setelah itu disusul dengan temuan di medium lainnya seperti layanan milik Meta merujuk pada Instagram dan Facebook dengan jumlah temuan 4.902 konten.
Kemudian pada layanan file sharing sebanyak 1.828 konten, disusul layanan Google termasuk YouTube di dalamnya sebanyak 432 konten. Selanjutnya ditemukan juga 351 konten judi online di X dan 43 konten di aplikasi pesan instan Telegram.
Sebelumnya, pada Jumat 26 Juni 2024, secara keseluruhan Kominfo mencatat pihaknya telah menangani sebanyak 2.548.743 konten perjudian di ruang digital Indonesia selama periode Agustus 2018-26 Juni 2024.
Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.
Kominfo juga mengajukan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Advertisement