Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan satu tersangka lain dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo.
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan tersangka baru itu adalah Bebas Ginting alias B yang merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, RAS (37) dan YT (36).
"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru," kata Imam dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).
Advertisement
Imam mengatakan bahwa Bebas Ginting merupakan pelaku ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi.
"Terkait dalam (hubungan komunikasi) kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ujar Imam.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dengan penetapan tersangka baru ini menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang.
"Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berinisial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran," kata Hadi.
Hadi menjelaskan, peran dari Bebas Ginting ini memerintahkan kedua pelaku RAS dan YT untuk membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu. Dimana YT yang membakar rumah dan RAS menunggu dengan sepeda motornya.
"Tersangka B menyuruh YST membakar serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," ungkap Hadi.
"Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," tambah Hadi.
Baca juga: Rumah Wartawan di Karo Kebakaran Usai Beritakan Kasus Judi, Oknum TNI Diduga Terlibat
Ungkap Pelaku Pembakaran dengan SCI
Hadi memastikan keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).
"Scientific Crime Investigation atau SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum," tuturnya.
Oleh sebab itu, Hadi mengatakan metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan. Sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benderang.
"Polda Sumut mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah. Mulai dari keterlibatan Labfor, dokter forensik, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya," jelas Hadi.
Advertisement
Dokter Forensik: Korban Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Masih Hidup Saat Rumah Dibakar
Teka-teki apakah korban Rico Sampurna Pasaribu beserta istri, anak, dan cucunya, dibunuh baru dibakar rumahnya, Kamis, 27 Juni 2024, dini hari WIB, di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut), terungkap.
Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF mengatakan, keempat korban tidak dibunuh oleh siapa pun sebelum rumah yang mereka huni dibakar 2 eksekutor berinisial RAS dan YST alias Selawang.
"Mereka (empat korban) masih hidup sebelum meninggal terbakar. Keempatnya menghirup material kebakaran, dikuatkan dengan ditemukannya jelaga di dalam tubuh korban," ungkap dr Ismurizal, Senin, 8 Juli 2024.
Para korban juga mengalami luka bakar maksimal dengan tingkatan atau grade 6. Organ di dalam tubuh sudah keluar. Kondisi seperti itulah, ungkap dokter forensik RS Bhayangakara Medan ini, jenazah-jenazah tersebut diterima dari Polres Tanah Karo.
"Selain kondisi tersebut, jenazah keempat korban juga mengalami kepala sudah meletus dan tulang patah, luka cukup maksimal," terangnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com