Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Pers Totok Suryanto membeberkan hasil investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara terkait kasus kebakaran rumah yang menewaskan Rico Sampurna Pasaribu dan keluarga di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dari hasil temuan, ada dugaan keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas kebakaran itu, setelah Rico memberitakan kasus perjudian.
Baca Juga
"Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang tersebut terjadi setelah korban yaitu Rico Sampurna Pasaribu memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kabupaten Karo Sumatera Utara dan diduga melibatkan oknum TNI," kata Totok saat jumpa pers di kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Advertisement
"Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut," ucap Totok.
Totok menyebut ada dua versi berbeda yang atas kebakaran itu. Versi tim KKJ menyatakan, ada dugaan keterlibatan oknum TNI terkait dengan pemberitaan perjudian yang terjadi di rumah oknum tersebut.
Versi lain menyatakan, ada ceceran bensin di rumah korban yang menyulut bara api. Korban sendiri diketahui berjualan bensin di rumahnya.
"Atas kejadian tersebut Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda Sumatera Utara membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini," kata Totok.
Dia menambahkan, Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.
Minta Panglima TNI Usut Kasus Secara Terbuka dan Imparsial
Selain itu, Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam Bukti Barisan membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.
Kemudian, Dewan Pers meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turut serta secara aktif melakukan investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.
"Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media acara bekerja secara professional, memegang teguh kode etik jurnalistik serta aturan etik yang terkait," ucap Totok.
"Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik," sambungnya.
Totok menegaskan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, seandainya menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum tentu bukanlah alasan untuk pembenaran terhadap kekerasan yang dialaminya," ucap Totok.
Diketahui, terjadi kebakaran di rumah wartawan Tribata TV yakni Rico Sampurna Pasaribu di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada 27 Juni 2024. Kebakaran itu menewaskan Rco, istri, satu anak, dan cucunya.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement