Puan Sebut RUU Wantimpres Berpeluang Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Jokowi Berakhir

Puan Maharani, menyatakan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki peluang untuk disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang pada periode ini.

oleh Tim News diperbarui 12 Jul 2024, 07:41 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2024, 07:41 WIB
Rapat Paripurna
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2024). Rapat perdana di tahun 2024 setelah masa reses ini beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023–2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berpeluang disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang pada periode saat ini atau era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, hal itu bisa terjadi apabila memang dalam waktu satu bulan ke depan RUU tersebut sudah ditandatangani oleh presiden.

"Yang pasti jika memang dimungkinkan selesai, jika dimungkinkan ya. Jika ada waktu satu bulan untuk kemudian presiden menandatangani Undang-Undang tersebut sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir," kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Kendati demikian, bleid tersebut juga bisa disahkan di era Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.

"Namun, jika tidak memungkinkan presiden yang akan datang pasca 20 Oktober akan menandatangani. Jadi kita lihat, apakah dimungkinkan atau tidak. Jadi kita tunggu sidang yang akan datang, yang akan dibuka pada tanggal 16 Agustus yang akan datang," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


RUU Dewan Pertimbangan Presiden

DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan 2024-2029, dalam rapat paripurna DPR RI ke-15 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Kamis (4/4/2024). (Tim News).

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR. Pendapat tiap fraksi disampaikan secara tertulis oleh anggota DPR perwakilan partai politik.

Selanjutnya, pimpinan rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menanyakan persetujuan atas RUU Dewan Pertimbangan Presiden.

"Apakah RUU usul insiatif Baleg DPR tentang Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI?," tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis DPR Setujui RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis DPR Setujui RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya