Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap 29 orang tersangka kasus judi online. Data itu dihimpun selama kurun waktu satu bulan terakhir.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi melaporkan, sejak 8 Juni 2024 sampai dengan 11 Juli 2024, setidaknya ada 23 kasus perjudian online yang berhasil diungkap.
Baca Juga
"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang," kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (12/6/2024).
Advertisement
Syahduddi mengatakan, 29 orang yang diamankan berbeda-beda perannya. Ada yang berlatar belakang sebagai pemain hingga telemarketing.
"17 orang selaku pemain judi online dan 12 orang selaku telemarketing," ucap dia.
Dalam kasus ini, Polres Jakbar menemukan fakta mereka merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja. Syahduddi menyebut, perputaran uang judi online sindikat ini mencapai ratusan milyar.
"Dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp200 Miliar," ujar dia.
Syahduddi tegas menyampaikan, akan terus berupaya memberangus judi online sebagaimana yang telah diintruksikan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Polri tidak akan ragu untuk memberantas perjudian online," tegas dia.
Polisi Bongkar Markas Judi Online di Jakbar
Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek salah satu unit apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Tempat itu diduga disulap menjadi markas judi online. Dalam kasus ini, sebanyak 7 orang pelaku ditangkap.
"Total 7 orang sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kasus ini diungkap kepolisian setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang menduga ada unit apartemen disalahgunakan menjadi markas judi online.
Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pun langsung bergerak menggerebek unit apartemen yang dimaksud pada Kamis, 4 Juli 2024.
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ucap dia.
Â
Advertisement
Tangkap Pemilik Rekening untuk Judi Online
Andri mengatakan, pihaknya kemudian mengembangkan ke pihak lain. Alhasil, seseorang berinisial MHP (41) yang diduga pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan judi online turut diamankan.
"MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa komputer hingga ponsel yang digunakan oleh para pelaku.
"Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor," ujar Kasat Reskrim Polres Jakbar menandaskan.